Timika, APN – Penyidik Satreskrim Polres Mimika menetapkan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisal JW sebagai tersangka kasus penganiyaan yang terjadi di Tembagapura beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pemenuhan alat bukti berupa visum, keterangan korban, saksi dan tersangka sendiri, setelah ini kami akan lengkapi administrasi penyidikan, dan tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) 32,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (22/3/2022).
Bertu menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut terjadi saat tersangka bersama korban sedang mengkonsumsi minuman keras, karena ada sedikit kesalahpahaman maka tersangka pun mengayunkan pisau lipat ke arah paha kanan dalam korban, sehingga menghasilkan tujuh jahitan.
“Pada pemeriksaan kemarin, dengan didampingi kuasa hukum dan penerjemah untuk membantu berkomunikasi karena adanya perbedaan bahasa untuk memudahkan pemeriksaan,” jelasnya.
Ditanya soal proses hukum yang dikenakan Bertu mengatakan tersangka tetap akan dijerat dengan pasal yang berlaku di Indonesia.
“Barang siapa yang berada di Indonesia harus mematuhi aturan hukum termasuk WNA. Terhadap WNA kita berikan tembusan kepada perwakilan konsulat Australia yang ada di Indonesia,” katanya
Seperti diketahui JW ditahan karena diduga menikam rekan kerjanya AK WNA asal New Zealand pada Sabtu (19/3/2022) dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol.
Pelaku ditangkap saat hendak keluar dari kota Timika, Senin (21/3/2022). JW pun terancam pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 9 bulan.