Tim Kepatuhan Perda No 4 Tahun 2019 Bahas Implementasi Inpres Program Jamsostek

Antar Papua

Timika, APN – Tim Kepatuhan dari sejumlah OPD dan BP Jamsostek Mimika menggelar kick off meeting pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Pembahasan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Grand Mozza, Selasa (8/2/2022).

Inpres tersebut mengatur soal Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.

Ketua Tim Kepatuhan sekaligus Assisten 1 Sekretariat Daerah Mimika Yulianus Sasarari menjelaskan, program kerja tim pada Tahun 2021 sudah dilakukan melalui Kantor BP Jamsostek. Agenda pun berjalan dengan baik.

Sasarari menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahan yang beroperasi di Kabupaten Mimika yang memberikan kelebihan dari keuntungan untuk kepentingan jaminan sosial kepada tenaga kerja, terutama Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga |  Pembukaan Forum Perangkat Daerah, Bupati Eltinus Tekankan Program OPD Sesuai Aspirasi di Musrembang

Agenda yang akan dilaksanakan kedapan kata Sasari, tim akan memberikan sosialisasi kepada beberapa pihak yang menjadi sasaran dari program kerja Tim Kepatuhan.

“Rencananya kita mau amandemen kita punya Perda Nomor 4 Tahun 2019, juga kita melakukan sosialisasi kepada beberapa agenda yang sudah dilakukan kerjasama antara BP Jamsostek dengan contoh Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas PU,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Mimika, Verry Boekan menambahkan hasil pertemuan rapat tim adalah menetapkan sejmlah agenda salah satunya CSR yang masih akan berjalan. Setiap badan usaha yang ada di Kabupaten Mimika, sesuai amanat Perda, diwajibkan untuk menyisihkan keuntungan dalam bentuk CSR program perlindungan bagi pekerja rentan OAP.

“Sampai dengan tahun lalu itu sudah ada 14,771 OAP yang terlindungi dari program Jamsostek melalui skema CSR. Sudah 17 Badan Usaha yang membayarkan CSR-nya,” ungkapnya.

Ia menyatakan, ada beberapa manfaat CRS seperti misalnya kecelakaan kerja dan kematian.

“Kalau ada yang meninggal, dapat santunan Rp42 Juta, kalau misalnya sakit karena kecelakaan kerja, dirawat di rumah sakit gratis. Itu untungnya ikut BPJS Ketenagakerjaan, bahkan kalau selama sakit itu digaji, penghasilannya kita ganti,” tutupnya.