Umum  

Tim Kesehatan akan Disiagakan Layani Kontingen Pesparawi

Timika, APN – Pesta Paduan Suara Gerejawi XIII se-Tanah Papua mulai berdatangan di Mimika. Untuk memastikan layanan kesehatan para kontingen selama berada di Mimika, lima tim kesehatan sudah disiagakan.

Proses tes usap (swab) kepada para kontingen yang telah tiba di penginapan/Foto: Bidang Dokumentasi Pesparawi-XIII

Menurut keterangan pers yang diterima antarpapuanews.com, Selasa (26/10/2021) Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra yang ditemui di Mile 32 mengungkapkan, sebanyak lima tim disiagakan untuk menangani layanan kesehatan untuk dua agenda sekaligus, yakni Pesparawi XIII se-Tanah Papua dan Konferensi KINGMI.

Tim itu terdiri dari tim sekretariat, tim pelayanan kesehatan gawat darurat untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi peserta. Kemudian tim pengawas keracunan pangan, tim surveilans dan tim pemantau penyakit.

Baca Juga |  Pesparawi XIII dan Berkahnya Bagi Pelaku UMKM

“Jadi pelayanan yang diberikan di tempat penginapan, di venue maupun tempat acara itu ada tim dokter perawat sama paramedisnya, ambulans tersedia,” ujarnya.

Data pelayanan kesehatan bagi kontingen akan direkap secara online setiap hari. Jika ada temuan yang mencurigakan seperti malaria, maka tim surveilans membentuk tim investigator untuk turun. Tim surveilans ini terdiri dari pengendalian malaria dan pengendalian Covid-19.

Pelayanan kontingen dimulai sejak kedatangan di Bandara Mozes Kilangin. Semua syarat pelaku perjalanan diperiksa, kemudian diskrining oleh tim KKP yang merupakan bagi dari tim kesehatan.
Di bandara juga ada tim prokes untuk mengatur jaga jarak, menyiapkan masker dan menyemprot barang bawaan peserta sebelum diangkut dengan bus ke tempat penginapan.

Baca Juga |  Sukseskan PON XX dan Pesparawi, Pemda dan FKUB Mimika Kembali Gelar Doa Bersama

Di tempat penginapan pun peserta akan menjalani swab antigen dan pemeriksaan malaria juga pembagian kelambu di semua penginapan.

“Kalau sakit, kita sudah sampaikan, semua yang sakit ditangani faskes tingkat dasar. Kalau tidak bisa, kita akan rujuk ke rumah sakit,” kata Reynold.

Untuk itu sejak awal, peserta sudah diwajibkan untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tidak bermasalah terkait dengan pembayaran. Jika tidak punya JKN, maka diklaim sebagai pasien umum yang wajib membayar biaya pengobatan. (Aji/Humas Pesparawi XIII)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News