Timika, AP -Tim Opsnal Polres Mimika menciduk satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial ESS yang dilaporkan pada (30/8/2022) lalu di Polres Mimika oleh MS dengan nomor: LP/B/639/VIII/2022/Papus/Res Mimika.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy menjelaskan bahwa, pelaku pada (11/7/2023) sekitar pukul 15:47 WIT diciduk di Jalan Bougenvile dipimpin Tim Opsnal, Bripka Ali Sanda.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diboyong ke Polres Mimika, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, sepeda motor milik MS hilang pada saat nongkrong di salah satu cafe di Jalan Ahmad Yani pada (29/8/2022) lalu. Motor hilang, lantaran MS lupa mencabut kunci.
Beberapa menit MS ingat dan hendak kembali untuk mengambil kunci sepeda motor, namun dirinya melihat motor yang terparkir telah raib. Pelapor berusaha mencari di sekitar TKP namun tidak menemukan.
“Benar pelaku MSS telah diamankan Tim Opsnal dan kini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Hempy kepada APN, Kamis (13/7/2023).
Dikatakan Hempy, saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Mimika Mile 32, guna dilakukan proses hukum.
“Penyidik masih melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan tersangka ini sudah berulang kali melakukan pencurian,” pungkasnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)