Umum  

Tim Penegakan Instruksi Bupati Beri Peringatan ke Pemilik Bangunan tak Berizin

Antar Papua
Suasana penertiban bangunan tanpa izin oleh Tim penegakan intruksi Bupati Mimika di Jalan Poros Sp2-Sp5 Mimika, Selasa (29/3/2022). (Foto: Aji/APN)

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Tim Penegakan Intruksi Bupati Mimika Nomor 5 tahun 2022 dan Nomor 6 tahun 2022 tentang galian c, bangunan liar serta kebersihan terus melakukan sosialisasi tentang bangunan tanpa izin sekaligus memberi peringatan.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paulus Dumais mengatakan Satpol PP hanya memberikan bantuan kepada Dinas terkait.

“Jadi kita tim gabungan Satpol dan Kepolisian hanya memberikan bantuan kepada dinas terkait seperti DPMPTSP, DLH, Perhubungan, dan pertanahan, PUPR. Kita sekarang baru jalan, tim gabungan ini jalan ada beberapa ujung tombak ada dari perizinan dan PUPR jadi mereka yang tanya soal legalitas. Kalau tidak memenuhi maka satpol yang bongkar,” ujar Paulus saat ditemui di sela kegiatan di Jalan poros Sp2-Sp5, Mimika, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga |  Banyak ODGJ di Mimika, Dewan Ingin Pemkab Mimika Bangun RSJ

Paulus menegaskan, bangunan liar disebut sebagai bangunan tanpa izin sebab tidak memenuhi syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jangan disebut bangunan liar yah, tetapi bangunan tanpa izin, jadi bagunan itu tidak punya sertifikat, IMB bahkan melanggar tata ruang,” tegasnya.

Paulus menjelaskan, menurut aturan jarak bangunan dengan trotoar adalah 2,5 meter sehingga motor dan mobil tidak parkir di trotoar jalan. Kendati demikian ketika ditanya soal jumlah bangunan yang melanggar Paulus tidak menjelaskan secara rinci jumlah tersebut.

“Kalau soal jumlah, satu tahun kita jalan mungkin kalau hitung baru pas, jadi banyak sekali, jenis nya ada bangunan permanen, kios, dan papan juga ada terus masih ada lagi yang lain,” ucapnya

Ia menambahkan bangunan akan tetap dibongkar jika terbukti menyalahi aturan, namun sebelum itu tim akan meminta pemilik untuk menunjukan surat legalitas bangunan.

Baca Juga |  Dewan Nilai Pemkab Mimika Gagal Dalam Memperjuangkan Mimika Sebagai Ibukota Provinsi Papua Tengah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika Willem Naa menyebutkan, tim akan mengundang para pemilik bangunan yang dinilai melanggar aturan untuk menunjukan legalitas.

“Tim ini akan jalan ke seluruh kota Timika, kalau sudah bangun megah tapi tanpa izin atau sertifikat kita bongkar, pemandangan kota ini harus bersih dan rapi. Ketentuan itu jarak antara rumah ke trotoar itu 2,5 meter, jadi motor atau pun mobil tidak boleh parkir di trotoar karena itu hak semua masyarakat,” tegasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News