Timika, APN – Tim penyelesaian masalah lahan Poumako secara resmi menyerahkan berkas-berkas untuk proses sertifikasi lahan di Poumako yang sejak lama bermasalah di Kantor BPN Mimika, Rabu (22/6/2022).
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika Yunus Linggi menyampaikan masalah lahan di Poumako sudah berjalan puluhan tahun dan baru hari ini mencapai tahapan proses pengajuan pembuatan sertifikat
“Kami serahkan dokumen ini dalam rangka sertifikasi tanah poumako,” kata Yunus saat ditemui usai menyerahkan berkas ke Badan Pertanahan (BPN) Mimika didampingi oleh Assisten I Paulus Dumais, Assisten III Hendriette Tandiono dan perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Michael Darmawan Sagita Pongsitanan, di Kantor BPN Mimika, Rabu (22/6/2022).
Yunus menambahkan pihaknya siap melengkapi semua data-data jika dalam pemeriksaan oleh BPN terdapat kekurangan dalam berkas yang telah diberikan.
“Pihak BPN akan mengkroscek mana yang kekurangan ditindaklanjuti kembali ke kami, selanjutnya proses penyelesaiannya di BPN,” ujarnya.
Yunus Linggi menyebutkan luas tanah yang diajukan untuk proses sertifikasi hanya seluas 78 hektar sesuai dengan kebutuhan.
“Adapun nanti yang lain (masih ada luasan tanah yang belum di proses sertifikasi) akan diusahakan kemudian hari,” ucapnya.
Sertifikasi menurutnya sangat penting dilakukan untuk pembangunan pelabuhan poumako, sehingga lebih berkembang.
“Dokumen yang diserahkan itu ada 10 item, harapan Pemda kami dari sisi tim ini, kami berharap agar segera di tindaklanjuti karena proses pengadaan tanah ini sudah puluhan tahun, pada intinya karena ini ada desakan pembangunan pelabuhan maritim secepatnya, ini atas perintah juga dari pimpinan presiden kita, dalam rangka mempercepat daerah yang tertinggal,” paparnya.
Selanjutnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Michael Darmawan Sagita Pongsitanan yang hadir mendampingi penyerahan menyebutkan pihaknya mendampingi Pemkab Mimika sesuai dengan MoU yang telah terjalin.
“Pelabuhan Poumako, belum di sertifikasi dari pelepasan hak adat sejak tahun 2000, puji Tuhan di 22 tahun ini baru kita bisa kejaksaan negeri Mimika bersama semua tim ini, bisa mendaftarkan di BPN untuk proses sertifikasi, demi lancarnya pembangunan pelabuhan pomako untuk kepentingan umum,” tutupnya.