Timika, APN – Melakukan penegakan disiplin Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin (TP2D) ASN Mimika meminta dukungan dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder, dan masyakarat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Michael R Gomar mengatakan Pimpinan OPD maupun stakeholder dan masyarakat bisa melaporkan jika ada ASN Mimika yang sengaja mangkir kerja.
“ASN itu baik yang bertugas di OPD, Distrik, dan Kelurahan. Bahkan yang statusnya sebagai ASN, tetapi masih bekerja sebagai karyawan swasta,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima antarpapuanews.com, Rabu (21/4/2021).
Sampai saat ini tim TP2D ASN Mimika terus berupaya menegakkan kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintahan.
Menurut data terakhir kata Sekda, total ASN yang mangkir kerja dan diberikan Surat Panggilan (SP) 1 sebanyak 146 ASN, dimana 13 diantaranya telah melakukan klarifikasi pada 19 April lalu.
“Selain itu, mereka (ASN) ini juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), agar tidak mengulangi dan kembali aktif bekerja,” paparnya.
Ternyata jumlah total tersebut masih bertambah, datanya pun baru saja masuk dari OPD.
“Dari data yang masuk, TP2D sementara memproses SP 1 untuk segera dikirim kepada ASN yang bersangkutan,” katanya.
Sekda menambahkan teknisnya dalam SP 1 tersebut, oknum ASN diminta untuk datang ke Sekretariat Tim Penegakan Disiplin dan Pengawasan (TPDP) ASN di Mimika yang berada di lantai 3, Gedung A, Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
“Untuk SP I ini Pemda Mimika melakukan penundaan terhadap TPP dan uang makan,” jelasnya.
Namun apabila SP 1 tidak diindahkan dan keluar SP 2, maka Pemda Mimika menahan semua hal, mulai gaji pokok, TPP, dan uang makan.
Sementara itu menurut aturan, sanksi disiplin ASN, diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 yang terbagi menjadi tiga tingkatan yakni Ringan, Sedang, Berat.
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Terakhir jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Aji-cr01)