Timika, Antarapapua.com – Pada beberapa waktu belakangan ini, kecelakaan lalulintas di Kota Timika makin meningkat, akibat mengkomsumsi minuman beralkohol dan mabuk.
Menanggapi kecealakaan lalulintas tersebut, Legislator Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Drs Leonardus Kocu menilai, pihak-pihak terkait lemah dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran dan jual beli minuman beralkohol di Kota Timika.
Ia mengatakan, beberapa waktu belakangan ini, Mimika darurat kecelakaan akibat miras, sehingga pemerintah, Satpol PP dan Kepolisiaan perlu lakukan pengawasan, dan berikan tindakan tegas kepada penjual miras.
“Sejauh ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap penjualan miras di Mimika, padahal sudah ada Perda,” ujar Leonardus Kocu pada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (28/09/2023).
Dikatakan Leo Kocu, sekarang ini penjual minuman akohol tersebar di lorong dan sudut-sudut kota selalu ada.
“Ini berarti tidak ada pengawasan atau lemah dalam pengawasan, sehingga orang dengan lancar mengakses dalam memasukkan minuman keras secara mudah,” tandasnya.
Kata Leo Kocu, pihaknya berharap Pemerintah segera evaluasi kembali Perda minuman keras dan melakukan penertiban peredaran minuman keras. Namun sejauh ini terkesan terjadi pembiaran kepada para penjual minuman keras, sehingga terus melanglang buana untuk menjual sampai di lorong-lorong,” ujarnya.
Ia menegaskan harus ada jadwal untuk buka tutup tempat penjualan minuman keras itu, dan melihat kalau anak-anak di bawaH umur jangan dilayani.