Timika, APN – Kabupaten Mimika kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jika dihitung maka predikat ini menjadi yang ke enam.
Berdasarkan keterangan pers yang siarkan oleh akun twitter Pemerintah Kabupaten Mimika (@MimikaPemkab), pada Selasa (1/6/2021) Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Jayapura.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika Sihol Parningotan saat ditemui oleh Wartawan, di ruangannya, Kamis (3/6/2021) membenarkan hal tersebut.
“Hasil audit LKPD yang kita sudah serahkan, dan kita mendapat WTP,” katanya.
Sihol menjelaskan jika saat menerima predikat WTP, ada beberapa catatan yang dikantongi oleh pemda Mimika dari BPK dan akan diperbaiki dalam kurun waktu 60 hari.
Lanjutnya, dalam melakukan pemeriksaan LKPD ada empat kriteria yang menjadi pedoman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pertama adalah kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan Undang-undang Dasar, efektifitas sistem pengendalian intern.
Terkait dengan pandangan negatif (masih banyak data dan administrasi yang dinilai kurang) masyarakat tentang predikat WTP yang terus didapat Pemkab Mimika, Sihol menilai masyarakat memiliki hak untuk memberikan pendapat, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar untuk kemajuan Kabupaten Mimika.
“Pendapat itu wajar, yang penting adalahn pedoman yang digunakan itu hasil pemeriksaan dari lembaga yang punya tugas dan fungsi yang sah oleh undang-undang (BPK) untuk melakukan pemeriksaan dan sudah ditugaskan negara,” tutupnya. (Aji-cr01)