Timika, Antarapapua.com– Tingkat penggguran di Kabupaten Mimika terbesar di Papua Tengah, jika dibandingakan dengan delapan kabupaten lainnya di Provinsi Papua Tengah.
“Dari perspektif ketenagakerjaan berdasarkan data Papua dalam angka Tahun 2022, dari delapan kabupaten di wilayah Papua Tengah, jumlah pengangguran terbuka sebanyak 14.886 orang, dimana yang terbesar ada di Kabupaten Mimika sebesar 6.338 orang yang kedua di Kabupaten Nabire sebesar 2.752 orang,”kata Asisten III Setda Provinsi Papua Tengah Bidang Administrasi Umum, Elisabeth Cenawatin SE., MSi, saat membacakan sambutan Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah, DR Ribka Haluk pada pembukaan kegiatan Exihibition & Job Fair 2023 yang dilaksanakan di halaman Hotel Horison Ultima Timika Selasa (07/11/2023).
Elisabeth mengatakan, hal ini memberikan gambaran bahwa jumlah pengangguran di Provinsi Papua Tengah tergolong tingggi, sehingga penguatan pelatihan vokasi merupakan suatu respon kebijakan, dalam rangka memenuhi permintaan angka kerja diberbagai sektor industri, sektor jasa, dan pasar kerja yang semakin kompetitif.
Elisabeth mengatakan ada berbagai cara untuk mengatasi pengangguran di daerah ini, sehingga harus dilakukan adalah menyelenggarakan bursa pasar kerja, menggalakan kegiatan ekonomi informal, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, meningkatkan mutu pendidikan, mendirikan pusat-pusat pelatihan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka program transmigrasi, memperluas lapangan kerja, mengembangkan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain cara tersebut di atas, upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi pengangguran di Provinsi Papua Tengah sebagaimana juga telah disampaikan dalam laporan kinerja triwulan 4 tanggal 27 Oktober 2023 pada pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri adalah, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengangguran, memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja membuat peraturan Gubernur Ketenagakerjaan untuk Orang Asli Papua (OAP).
“Mari kita beri aplaus untuk Ibu Gubernur luar biasa, dengan program-program untuk pemerintah provinsi secara khusus delapan kabupaten yang ada di provinsi Papua Tengah,”kata Elisabeth.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah, juga telah membangun komitmen dengan para kontraktor pemenang tender untuk menggunakan tenaga OAP, memperdayakan OAP pada pekerjaan padat karya kegiatan sampai dengan satu miliar, bekerja sama dengan perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi pemenuhan tenaga kerja, membangun ekonomi dengan para-sub kontraktor Freeport Indonesia untuk menggunakan tenaga kerja lokal, membangun kerjasama dengan pusat pelatihan untuk meningkatkan ciri tenaga kerja.
“Dari upaya tersebut di atas pemberdayaan orang asli Papua, harus terus dilakukan baik pada perekrutan dalam setiap sektor formal maupun sektor informal,”kata Elisabeth.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah sangat konsen untuk menciptakan tenaga kerja daerah yang produktif dan berdaya saing, oleh karena itu pelaksanaan kebijakan pelatihan vokasi terus dioptimalkan, seperti akses pelatihan yang belum merata, infrastruktur pelatihan vokasi yang belum memadai dan lemahnya sinergi antara dunia pelatihan vokasi dan industri .
Untuk itu sebagai perbaikan maka pemerintah Provinsi Papua Tengah, siap membiayai tenaga kerjan OAP tersebut untuk mengikuti pelatihan-pelatihan vokasi, sesuai dengan skill yang dibutuhkan oleh penerima kerja baik pelatihan vokasi dalam Papua, luar Papua bahkan luar negeri sekalipun.
“Mari kita beri aplaus untuk Ibu Gubernur kita program yang sangat luar biasa yang pertama ada di Papua Tengah Provinsi Papua Tengah”,kata Elisabeth.
Untuk mendukung pelaksaanan kebijakan strtegis, Gubernur Papua Tengah telah membentuk Satgas Pengangguran yang diketuai oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Tengah, dalam mengentaskan pengangguran di daerah ini .
Untuk itu Gubernur berharap, dengan adanya Satgas Pengangguran dapat melakukan langkah strategis dan taktis, melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan para investor dan perusahan yang ada di daerah Papua Tengah, sehingga informasi tenaga kerja dapat diketahui oleh dinas terkait. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
“Tujuaan utama dalam mengentaskan penggguran tidak dapat dilaksanakan oleh satu pihak saja, namun diperlukan kerjasama dengan semua lapisan terutama semua stakeholder, perbankan, dunia usaha,dunia industri dan kelompok strategis masyarakat”kata Elisabeth.