Timika, Antarpapua.com – Dalam rangka peningkatan kapasitas tim pamong inovasi daerah dalam membangun atau pembaharuan di masing masing Organiasi Perangkat Deaerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika melaksanakan bimbingan teknis inovasi daerah kegiatan desiminasi jenis, prosedur dan metode penyelenggaran pemerintahan daerah yang bersifat inovatif.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Ultima-Timika Selasa (23/4/2024)-Kamis (25/4/2024).
Acara ini juga dirangkaikan dengan pengukuhan Pamong Inovasi Daerah Pemkab Mimika.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiataan ini, adalah tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Robert Kambu mengatakan, bahwa Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya saat pelantikan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, Presiden Jokowi menekankan pentingnya mengembangkan cara-cara dan nilai baru dalam bekerja karena saat ini kondisi dunia telah berubah menjadi sangat dinamis, kompetitif dan penuh risiko.
Untuk itu, Presiden Jokowi menitikberatkan bahwa inovasi bukan hanya tentang ilmu pengetahuan, namun inovasi juga adalah tentang budaya.
“Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam rangka mendorong inovasi sehingga membuat daya saing, pelayanan kepada masyarakat dan kemudahan berbisnis di indonesia menjadi lebih kompetitif,” kata Bupati.
Bupati mengatakan, setiap daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya untuk mampu bersaing dengan daerah lain dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik. Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melalui inovasi daerah.
Lanjut Bupati, otonomi daerah telah memberikan ruang bagi Pemda untuk berinovasi. Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Adapun peraturan pemerintah tersebut pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan, bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga, dengan adanya peraturan tersebut setiap kita, mulai dari staf hingga kepala OPD, tidak perlu takut dan ragu lagi untuk berinovasi.
“Inovasi-inovasi yang dilakukan di daerah akan mendapat pengakuan dan penghargaan dari pemerintah pusat,”kata Bupati.
Lanjut Bupati, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan, bahwa pemerintah pusat memberikan penilaian terhadap inovasi, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan penghargaan dan atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi.
“Untuk itulah inovasi-inovasi yang telah dilakukan di OPD perlu dilaporkan kepada pemerintah pusat, sehingga dapat disertakan dalam kegiatan penilaian inovasi daerah secara nasional,”kata Bupati.
“Disinilah peran besar anggota tim pamong inovasi daerah sebagai perwakilan pamong dari setiap OPD, bapak dan ibu adalah motor inovasi daerah kabupaten Mimika,” tegasnya.
Bupati mengharapkan kejelian tim pamong inovasi daerah dalam menangkap ide-ide, bibit inovasi di masing-masing OPD. Oleh karena itu, melalui bimbingan teknis inovasi daerah ini diharapkan dapat membuka wawasan baru bagi kita dalam mendorong terciptanya pembaharuan – pembaharuan, dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Serta yang tak kalah penting, yaitu pelaporan inovasi-inovasi daerah tersebut ke pemerintah pusat.
Lanjut Bupati, selama tiga hari ke depan, peserta Bimtek akan mendapat pendampingan langsung dari para penggerak inovasi nasional, yang telah membantu banyak Pemda-Pemda lain dalam mendorong perkembangan inovasi di daerah. Yaitu Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri RI dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Selamat mengikuti bimtek inovasi daerah, seraplah ilmu sebanyak-banyaknya dari para narasumber. Besar harapan kami, agar setiap OPD dapat membuat minimal satu laporan inovasi daerah yang ‘qualified for assessment atas inovasi yang sedang atau telah dikembangkan di OPD,”kata Bupati Omaleng.
“Lebih lanjut kami harapkan agar satu laporan inovasi per OPD ini dapat dilaporkan secara tepat waktu, melalui sarana yang telah ditetapkan untuk masuk dalam tahapan penilaian inovasi daerah tahun 2024 Mimika,”imbuhnya.