Timika, APN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika menggelar cerdas cermat terkait dengan undang-undang (UU) Narkotika, Peraturan daerah soal sampah, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kegiatan tersebut digelar di Hotel Horison Ultima, Mimika, Kamis (29/9/2022).
Kepala Bagian Hukum Setda Mimika Jambia Wadan Sao mengatakan kegiatan cerdas cermat digelar atas kerjasama pihaknya dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua.
“Kegiatan ini ada lima UU yang diperlombakan, materinya sudah disampaikan ke anak-anak (peserta) tinggal mereka pelajari, kemudian ikut lomba,” ujarnya saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan.
Jambia melanjutkan cerdas cermat yang digelar diikuti 17 sekolah SMA/SMK/MA peserta dari yang seharusnya 18, namun 1 mengundurkan diri.
“Harapan saya anak-anak sekolah bisa memahami dan mengetahui juga sadar untuk menerapkan (agar tidak melanggar) aturan UU yang ada, karena di dalamnya kan ada empat UU dan satu perda yang jadi materi,” jelasnya.
Jambia menilai kesadaran akan UU terutama lalu lintas sangat diperlukan di Mimika sebab cukup tingginya kecelakan lalu lintas yang korbanya adalah anak-anak usia remaja.
“Pada Bagian Hukum Setda Mimika sendiri sebenarnya ada kegiatan penyuluhan hukum juga yang berkunjung ke sekolah-sekolah,” ucapnya.
Ssmentara itu, Ketua Panitia Kegiatan Isal Lakobal menyampaikan untuk sekolah yang berhasil menjadi juara I akan mendapat uang pembinaan sebesar Rp20 juta, Juara II sebesar Rp15 juta, dan Juara III sebesar Rp10 Juta dan piagam juga piala.
“Piagam itu juga sudah ada tanda tangan dari Plt Bupati Mimika,” ujarnya.