Timika, Antarpapua.com – Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, telah digelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Negeri Kota Timika Dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Masyarakat, Jumat (26/04/2024) bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Kota Timika.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan antara Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra, SH MH dan Kadisdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, SSTP MSi dan disaksikan jajaran kedua belah pihak.
Kerjasama diawali dengan penandatanganan dokumen perjanjian kedua belah pihak, dan saling bertukar dokumen PKS.
Ketua PN Kota Timika, Putu Mahendra, SH MH dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat di Kabupaten Mimika.
“Untuk layanan administrasi kependudukan kita harus memberikan yang terbaik. Dengan adanya kerjasama ini, siapapun pimpinan ke depan kerjasama ini tetap berjalan dalam pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,”ujar Ketua PN.
Dikatakan Ketua PN, dengan kondisi sekarang, dinas mewakili Pemkab Mimika memang harus memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Hal ini juga memberikan hal yang positif dalam pelayanan kepada masyarakat,”paparnya.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo dalam kesempatan itu antaralain mengatakan, pihaknya sangat menyambut hangat kolaborasi dan kerjasama ini, sinergitas tentu saja dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Salah satu tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan kolaborasi-kolaborasi seperti ini yang sangat kita butuhkan. Dan di era serba digital ini, masyarakat butuh dan menuntut kecepatan,”terangnya.
Slamet juga menjelaskan, kedua belah pihak bakal terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa hal yang ada kaitannya sambung Kadis Dukcapil adalah soal administrasi kependudukan (adminduk) dengan PN Kota Timika.
“Salah satunya soal perceraian. Kalau yang Kristen di PN sedangkan yang Muslim di Pengadilan Agama. Kami juga sudah kerjasama dengan Pengadilan Agama, KUA dan Kementrian Agama Mimika. Dan hari ini momen terbaik, bisa tanda tangan PKS dengan PN Kota Timika,”paparnya.
Selain soal perceraian dikatakan Slamet, terkadang juga masyarakat ada perubahan nama. Hal itu membutuhkan pelayanan kolaborasi. Dan sesudah ada penetapan dari PN Kota Timika, pihaknya baru bisa melakukan perubahan.
“Jadi ke depan kita akan melakukan edukasi-edukasi kepada masyarakat. Dan mudah-mudahan apa yang kita sepakati hari ini terus berkelanjutan dan berkesinambungan. Dan prinsipnya, kolaborasi ini semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Mimika yang semakin baik,”tandasnya.
Di era digital ini dikatakan Slamet, masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat dan benar dan tidak boleh salah.
“Cepat dan benar dan jangan salah. Dengan apa? Tentu dengan putusan pengadilan. Insya Allah, kami sangat mengapresiasi kerjasama ini. Saya mewakili Pak Bupati, Wakil Bupati dan Bu Sekda karena beliau-beliau sedang ada pekerjaan lain,”ungkapnya.
Slamet berharap, ke depan akan ada kerja sama antara pimpinan daerah dan PN Kota Timika.
“Sehingga kami selaku OPD lintas sektor bisa menindaklanjutinya, berupa peningkatan pelayanan kepada masyarakat,”imbuhnya.
Usai penandatanganan kerja sama tersebut, ditutup dengan foto bersama dan ramah-tamah.