Tingkatkan Pemberdayaan KIM, Diskominfo Gelar Sosialisasi

Antar Papua
Foto bersama Plh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu bersama Tenaga Ahli dan jajaran OPD usai pembukaan kegiatan, (Foto: Lyddia Bahy/Antarpapua)

Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), Rabu (11/12/2024) di ruang Otomona Hotel Grand Tembaga.

Perkembangan teknologi serta komunikasi yang semakin cepat yang dibarengi dengan semakin kritisnya sikap masyarakat terhadap berbagai pelaksanaan dan hasil pembangunan yang sedang dilaksanakan telah mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan pemerintahan secara efektif, efisien dan transparan.

Hal ini disampaikan Plt Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Yakobus Kareth dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Mimika, Rabu (11/12/2024) di ruang rapat Otomona Hotel Grand Tembaga.

Sejak bergulirnya sistem otonomi daerah dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka pemerintah daerah juga mengemban tugas dalam mengelola sistem informasi daerah.

Baca Juga |  Hasil Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Akan Ditindaklanjuti

” Ini penting dalam mendukung pembangunan di daerah khususnya, yang salah satunya meningkatkan pemberdayaan KIM, ” ucap Yakobus kepada Antarpapua.com

Lanjut Yakobus, Kelompok Informasi Masyarakat atau kelompok lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan visi KIM itu sendiri adalah mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM sebagai wahana informasi dalam masyarakat.

” KIM sebagai wahana informasi, sebagai mitra dialog dengan pemerintah provinsi maupun kota dalam merumuskan kebijakan publik sebagai peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan masyarakat sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.”

Mengacu pada peraturan menteri komunikasi dan informatika RI no 8 tahun 2019, lanjut Yakobus, Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah komunitas informasi masyarakat. Kemitraan yang dimaksud meliputi kegiatan pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan yang memiliki potensi sebagai jejaring dalam diseminasi publik.

Baca Juga |  KPU Mimika Gelar Rakor dan Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

” Besar harapan saya, semoga sosialisasi ini menjadi sarana Pemda sebagai penyampai informasi dan penyalur aspirasi masyarakat, membantu promosi wisata, UMKM serta budaya dan potensi yang ada di Kabupaten Mimika tercinta, ” harap Yakobus.

Dengan optimalisasi peran KIM, masyarakat diharapkan mampu mengelola dan menyebarluaskan informasi demi terwujudnya visi bersama dalam menciptakan sistem informasi daerah yang efektif, efisien dan transparan. (Lyddia Bahy)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News