Timika, APN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika menggelar dialog partai politik (Parpol) dalam rangka meningkatkan fungsi partai politik sebagai salah satu sarana pendidikan politik bagi masyarakat.
Assisten II Setda Mimika Syahrial yang hadir mewakili Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan pendidikan politik adalah salah satu kewajiban partai politik untuk memberikan edukasi, sehingga tercipta kemajuan dan kesadaran politik.
Partai Politik juga harus memberikan bantuan dalam hal pendidikan politik sehingga masyarakat bisa merasakan kehadiran parpol untuk mensuksekan pemilihan umum.
“Masyarakat bukanlah sebuah objek yang dibutuhkan hanya pada saat pemilu saja, tetapi dapat diberdayakan,” katanya dalam sambutan kegiatan yang digelar di Jalan Cendrawasih, Jumat (3/12/2021).
Syahrial melanjutkan parpol bukan hanya memiliki tujuan khusus untuk meraih kekuasaan konstitusional melalui pemilihan umum tetapi juga harus mensejahterakan rakyat.
“Implementasi pendidikan politik kepada masyarakat sangat penting dilakukan menurut Undang-undang pasal 1 ayat 4 Undang-undang no 2 tahun 2011 dijelaskan jika pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak dan kewajiban serta tanggungjawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Sementara itu melalui pasal 34 ayat 3a disebutkan pendidikan politik yang dilaksanakan oleh parpol dan masyarakat akan mendapat keuangan dari APBN dan APBD.
“Adapun syarat yang diperlukan untuk bisa mendapatkan hal tersebut yakni program pendidikan tersebut harus mendalami tentang empat pokok pilar kebangsaan,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara hingga sekretaris dari masing-masing partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Mimika. (Aji)