Timika, APN – Aksi yang dilaksanakan oleh Gabungan Organisasi Mahasiswa di Mimika yang sempat dikabarkan batal dilaksanakan, akhirnya berhasil digelar namun sayang, aksi tersebut dihadang oleh aparat keamanan.
Penanggungjawab aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojan Dokainun melalui pesan singkat mengatakan jika seruan aksi yang dilakukan terdiri dari GMNI, PMII, dan HMI MPO.
“Keinginan mahasiswa sudah ada di poin tuntutan, kami berharap Pemerintah jangan alergi dengan gerakan mahasiswa, karena mahasiswa adalah agen pengontrol sosial dan agen perubahan. Maka sudah sepatutnya Pemerintah jangan alergi dengan gerakan mahasiswa,” katanya dalam pesan singkat tersebut, Kamis (29/7/2021).
Sementara itu Ketua PMII Mimika, Arifin Letsoin mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada pihak terkait soal aksi yang akan dilakukan, namun Ia menyayangkan tindakan kepolisian yang menurutnya represif.
“Kenapa aparat penegak hukum ini terlalu represif menanggapi yang mahasiswa bangun (lakukan) tadi?,” tuturnya.
Dalam gerakan tersebut Arifin mengatakan, ada dua poin utama dalam tuntutan yang disampaikan yakni menolak wacana lockdown dan penegakan regulasi (aturan) soal PPKM level IV.
Adapun tuntutan yang disampaikan yakni menolak wacana lockdown, meminta Pemkab Mimika untuk mengkaji ulang poin-poin aturan dalam SK PPKM, merespon surat Kemendagri soal pertanggungjawaban dana covid-19, menolak sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi, meminta pengkajian ulang terkait one way (Jalan Budi Utomo).
Kabag Ops Polres Mimika AKP Roberth Hitipeuw mengatakan aksi atau penyampaian aspirasi tersebut dilakukan oleh gabungan organisasi mahasiswa yang ada di Mimika.
Gabungan organisasi mahasiswa tersebut ingin menyerukan tentang penolakan soal wacana lockdown dan PPKM.
“Soal PPKM ini kan perintah dari Presiden dan bertujuan untuk memutus rantai penularan virus covid-19, mereka sebenarnya hanya ingin menyampaikan aspirasi, namun menurut kami (Kepolisian) itu (demo/menimbulkan kerumunan) tidak pas saat pandemi ini, dari Kepolisan yakni Kapolres Mimika pun tidak mengeluarkan izin,” ujarnya.
Roberth menambahkan jika pihak kepolisian sendiri sudah memberikan pemahaman kepada para koordinator mahasiswa untuk tidak melakukan aksi yang menimbulkan kerumunan.
“Kami malam itu sudah menyampaikan kepada Korlap agar tidak ada aksi demo-demo, tadi ada segelintir orang saja dan kami sudah tangani,” ungkapnya.
Terkait dengan sanksi, Roberth mengatakan secara aturan mungkin bisa saja bisa dikenakan sanksi berupa pemberian pemahaman agar aksi serupa tak terulang.
“Kalau sanksi (ditangkap dan ditahan) mungkin saya rasa tidak, kalau pelanggaran itu soal mengumpulkan masa, jadi paling kita bubarkan, angkut, kemudian bawa ke Polres untuk diberikan pemahaman,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Mimika, Asisten I Yulianus Sasarari mengatakan semua kegiatan demonstrasi atau apapun harus ada izin dari Satuan Tugas Covid-19 dan kepolisian.
“Kita Pemerintah Daerah ini kan mengikuti perintah negara untuk tidak ada kerumunan, di masa masa PPKM ini, kita juga didukung oleh pihak TNI Polri untuk memberikan imbauan tidak ada masyarakat yang berkumpul,” ujarnya.
Menurut Sasarari, pemberlakukan PPKM bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus covid-19 di Mimika. Bahkan Ia mengklaim jika PPKM tidak seutuhnya mematikan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan maunya kita (Pemkab) tetapi ini turunan dari perintah negara untuk kita lakukan,” tutupnya. (Aji-cr01)