Umum  

Total Peserta Aktif Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan

Timika, APN – Total peserta aktif penerima upah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April tahun 2021 sebanyak 31.269 orang, sedangkan total peserta aktif bukan penerima upah per 30 April tahun 2021 sebanyak 13.000.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K Boekan kepada APN di ruang kerjanya, Senin (03/05) mengatakan, “Untuk penambahan tenaga kerja baru yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari Januari sampai 30 April tahun 2021 sebanyak 1.578 orang, ” ungkap Verry.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K Boekan ( Foto: Anis_APN)

Sesuai dengan peraturan daerah (perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan pekerja jasa kontruksi diharapakan badan usaha yang sudah mempunyai kegiatan usaha yang ada di Timika memiliki kewajiaban untuk melindungi seluruh karyawannya, dengan cara mendaftarkan karyawanya di BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

Baca Juga |  Hotel Horison Diana Berbagi Kasih ke Yayasan Cinta Bella

Menurutnya, mengapa harus terdaftar dua-duanya karena tupoksi atau lingkup perlindungannya berbeda. BPJS Kesehatan melindungi orang yang sakit, flu, malaria, demam berdarah dan lain-lain. Kalau BPJS Ketenagakerjaan melindungi orang-orang yang mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan dan meninggal dunia.

Baca Juga |  Ini Pentingnya Majelis Kode Etik, Menurut Wabup Johannes Rettob

Lanjutnya, terkait peserta yang meninggal dunia itu ada dua jenis, yakni meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan meninggal dunia biasa. Contoh meninggal dunia biasa berarti tidak ada kaitannya dengan urusan pekerjaan. Untuk urusan pencairan dana kematian kalau semua persyaratan sudah lengkap, yakni untuk jaminan kematian (JKM) minimal 3 hari dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) minimal 7 hari. (Anis-Cr02).

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News