TP2D Akan Tertibkan Pegawai Titipan

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin Apartur Sipil Negara (TP2D ASN) akan melakukan penertiban kepada pegawai titipan yang berada di lingkup Pemkab Mimika. Penertiban tersebut berupa batasan masa kerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar jangka waktu pegawai titipan tersebut akan dibatasi selama satu tahun.

Baca Juga |  Wacana 2021 Sekolah Tatap Muka, Pemkab Mimika Belum Berikan Rekomendasi

Jika ingin memperpanjang, pegawai titipan tersebut, harus menyurat resmi ke Bupati Mimika, enam bulan sebelum akhir masa penitipan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar

“Kalau disetujui maka yang bersangkutan (Pegawai Titipan) akan mendapatkan surat persetujuan lolos mutu dari Bupati, sebagai pegawai titipan dalam jangka waktu satu tahun anggaran,” ungkapnya.

Lanjutnya, pegawai titipan selama di Mimika juga harus menyatakan melaksanakan tugas secara aktif, dan membantu pemerintahan Kabupaten Mimika selama bertugas (satu tahun) di dalam surat persetujuan lolos mutu.

Ia menambahkan Pimpinan OPD bisa melaporkan kepada pihaknya (Tim TP2D), apabila pegawai titipan tersebut, selama menjalankan tugas tidak aktif dan tidak membantu kegiatan di OPD.

Michael menegaskan batas maksimal perpanjangan untuk menjadi pegawai titipan di Kabupaten Mimika, hanya dua kali.

“Jadi kita kasih jangka waktu satu tahun sebagai pegawai titipan, kemudian enam bulan sebelum waktu selesai harus perpanjang. Kalau sudah dua tahun, maka pegawai tersebut harus memutuskan, apakah akan mengajukan permohonan pindah ke Kabupaten Mimika sebagai pegawai tetap atau dikembalikan ke Kabupaten asal,” paparnya.

Jumlah pegawai titipan di Mimika dari luar Provinsi Papua dan Kabupaten sekitar berjumlah kurang lebih 60 pegawai.

“Sesuai dengan surat edaran Bupati Mimika yang sudah diedarkan kepada Pimpinan OPD, maka pegawai titipan ini akan kami panggil untuk bertemu, dan berbicara masalah hak-hak dan kewajiban yang mereka harus laksanakan selama menjalankan tugas di Kabupaten Mimika, sesuai dengan Peraturan Bupati,” ujarnya.

Hak yang didapat seorang pegawai titipan hanya uang makan, karena gaji menjadi tanggungjawab Kabupaten, Kota maupun Provinsi asal, sementara TPP sesuai dengan Peraturan Bupati memang tidak dibayarkan kepada pegawai titipan.

Baca Juga |  Pemuda IKF Mimika Galang Dana Peduli NTT

Sekda menegaskan pegawai titipan tidak boleh lagi berlama-lama melaksanakan tugas di Mimika dan pegawai titipan tersebut tidak bisa menduduki jabatan sebagai pejabat struktural, karena hanya sebagai pegawai sementara dengan alasan tertentu. (Aji-cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News