Timika, antarpapuanews.com – Tudingan “Sabotase” yang diduga dilakukan oleh Setwan Kabupaten Mimika, Ananias Faot berbuntut panjang.
Atas dugaan tudingan tersebut kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mendatangi Polres Mimika, untuk membuat aduan.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mimika, AKP. Hermanto mengatakan pihaknya sudah menerima aduan yang sama sebelumnya dari rekan mereka yakni Syohrah Saleh. Sehingga aduan yang dilakukan oleh beberapa ASN tersebut akan disatukan.
“Kami sudah menjelaskan ke mereka (ASN-red) karena sudah dilaporkan dengan objek yang sama, sehingga diwakilkan saja oleh Syohrah. Saat ini kami sedang tangani itu, kami masih harus koordinasi dengan BKD dan Inspektorat”, tuturnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (4/11).
Sementara itu, salah satu perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan tidak terima atas tuduhan sabotase tersebut. Dirinya juga menjelaskan kronologi kejadian dugaan tuduhan tersebut, yakni bermula saat saat sidang paripurna LKPJ pada Jumat 11 September 2020 lalu dimana saat itu terdapat ketidak aturan susunan acara sehingga tidak sesuai dengan aturan rapat akhirnya terjadi skorsing. Alhasil Sekwan pun ditegur oleh pimpinan DPRD.
Lanjutnya, kejadian tersebut terjadi pada Tanggal 11 September 2020, dan pada tanggal 19 Otober 2020, ASN di Kantor DPRD yang berjumlah 14 orang tersebut mendapat mutasi yang diduga ada hubungannya dengan masalah yang terjadi pada saat rapat LKPJ.
“Ada kalimat yang menyatakan waktu itu ada kesalahan di panduan acara keluarlah kata sabotase. Katanya ada yang sabotase Pak ketua punya panduan acara. Kami tidak terima bukan mutasinya, kita minta tolong perjelas, kita pegawai negeri siap ditempatkan di mana saja, tetapi yang kita tidak terima dengan kata sabotase. Sekwan menggunakan kata ini memangnya kami ada buat kejahatan apa di dalam”, kata Enny Abidondifu salah satu perwakilan ASN yang datang ke Polres Mimika.
Ia menjelaskan selama ini, usai rapat LKPJ Setwan tidak pernah melakukan evaluasi dengan staff, namun tiba-tiba keluar surat mutasi. Menurut Enny, yang membuat dirinya dan teman sejawatnya ada ketidakadilan adalah mereka melihat sendiri surat permohonan mutasi yang dibuat oleh Setwan DPRD, dan penentuan tempat mutasi pun ditentukan sendiri, yang rata-rata ASN tersebut dimutasi ke Distrik dan Kampung di pedalaman.
“Kami sudah lihat sendiri surat yang ditunjukan oleh pihak BKD, Sekwan sendiri yang tentukan kita punya tempat mutasi, dari surat yang dikirim ke BKD dan surat itu sekwan sudah tempatkan kita sesuai dengan keinginan dia”, jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya sudah bertemu dengan Sekda. Sekda mengatakan Evaluasi bukan dimutasi, selain itu Sekda mengaku Setwan mengatakan sudah melakukan evaluasi dengan ASN tersebut.
“Setwan mengaku sudah pernah evaluasi, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada evaluasi”, tegasnya.
Ia dan rekan sejawatnya pun melaporkan ke Polisi agar mendapatkan kejelasan, siapa dalang yang mengubah susunan acara dalam rapat LKPJ sehingga 14 ASN tersebut dituding melakukan Sabotase.
“Disini kami laporkan Sekwan, kami tidak tantang siapa-siapa, kami juga tidak permasalahkan mutasinya karena ASN harus siap ditempatkan di mana saja, hanya saja kepada Setwan, kami butuh kejelasan mengenai Sabotase yang dimaksud”, tuturnya. (Eye)