Tuntut Ganti Rugi, Keluarga Almarhum Markus Palang Jalan Poros Pomako

Antar Papua
Tampak aksi blokade Jalan Poros Pomako yang dilakukan oleh keluarga almarhum Markus Kamisopa, Kamis (24/8/2023), (Foto:Istimewa)

Timika, Antarpapua.com- Keluarga almarhum Markus Kamisopa, korban meninggal dunia diduga dianiaya oknum aparat pada, Rabu (2/8/2023) lalu di Kampung Pomako, Distrik Mimika Timur, Papua Tengah kembali melakukan aksi blokade jalan, Kamis (24/08/2023).

Untuk diketahui, aksi blokade jalan kembali dilakukan, dikarenakan tuntutan pembayaran kepada pihak terkait pasca pertemuan setelah jenazah almarhum dikuburkan, belum terealisasi hingga saat ini.

“Untuk pemalangan masih berlangsung dan kami melakukan negosiasi agar tidak jadi benturan. Mereka waktu itu kalau tidak salah menuntut ganti rugi Rp 5 M,” ungkap Wakapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena kepada Antarpapua.com melalui telepon.

Ia mengatakan, blokade jalan dilakukan oleh keluarga korban Kamis pagi pukul 06:00 WIT, yang membuat arus lalulintas dari Timika ke Pelabuhan Pomako terhenti.

“Intinya tuntutan keluarga korban belum terpenuhi makanya blokade jalan kembali dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (22/8/2023) keluarga almarhum Markus Kamisopa, didampingi kuasa hukum tengah mendatangi RSUD Mimika menayakan hasil visum yang diberikan kepada pihak penyidik.

Kedatangan mereka guna meminta kejelasan hasil visum luar atau pemulasaraan, yang mengatakan korban tidak ada tanda-tanda kekerasan. (Acel)

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News