Tuntut Gubernur Papua, Anggota DPRD Periode 2014-2019 Palang Gedung DPRD Mimika

Timika, APN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika Periode 2014-2019 Melakukan aksi pemalangan di Pintu Masuk dan Pintu Keluar Gedung DPRD Mimika yang terletak di Jalan Cendrawasih Pada Senin, (28/06/2021). Aksi tersebut dilakukan lantaran Gubernur Papua tak juga mencabut SK penetapan DPRD Periode 2019-2024.

Aksi pemalangan tersebut dilakukan dengan menumpuk tumpukan material pasir di depan pintu masuk dan pintu keluar gedung DPRD Mimika.

Yohanis Kibak selaku Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 mengatakan pihaknya meminta kepada Gubernur Papua untuk melaksanakan putusan hukum yang telah inkracht.

Excavator saat membersihkan tumpukan material yang digunakan untuk memalang pintu Kantor DPRD Mimika

“Dengan kekuatan inkcraht kami tidak mau orang yang punya masalah pribadi provokasi masalah ini. Kami ini adalah orang pertokohan dan kami ini menjaga keamanan. Kami minta kepada Gubernur melaksanakan putusan hukum ini, segera. Karena putusan ini bukan kehendak kita yang menetapkan tetapi ini diperintahkan oleh hukum,” jelasnya di sela-sela kegiatan.

Ia meminta Pemerintah Daerah, Gubernur dan keamanan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dengan melaksanakan putusan hukum tersebut.

“Bukan kami paksakan, tidak, tetapi perintah hukum yang memerintahkan untuk segera melaksanakan putusan itu. Karena masalah ini sudah mempunyai putusan hukum tetap,” ujarnya.

Lanjutnya, dirinya juga meminta seluruh masyarakat Mimika, untuk tidak terprovokasi masalah yang sedang terjadi di kubu DPRD Mimika.

“Masalah ini kita yang urus. Kemarin kita ini dipilih oleh masyarakat tetapi diberhentikan oleh Pemerintah secara tidak hormat, yang tidak hargai masyarakat bukan kita. Masyarakat mengutus kita untuk berbicara untuk mengenai daerah tetapi Pemerintah tidak hargai masyarakat. Dan mengambil keputusan dong punya mau untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Yohannis juga menegaskan jika pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun, Ia dan Anggota DPRD Periode 2014-2019 hanya ingin menjaga dan membangun Mimika.

“Kami minta kepada Gubernur untuk segera melaksanakan putusan ini,” tegasnya.

Perlu diketahui sesuai dengan putusan “INKRACHT”  Maka SK Gubernur No 155/266 Tahun 2019 Tanggal 24 September 2019. Tentang Peresmian  Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika Dinyatakan Gugur Demi Hukum, Dengan adanya putusan No 193/B/2020/PTTUN. MKS Tanggal 7 Januari 2021 sejak Penetapan Inkracht No.2/ PEN. inkracht / 2020/PTUN  JPR tanggal 08 Juni 2021.

Baca Juga |  Pasca Peresmian RS Waa Banti, Waket I DPRD: Siap Dorong Pembangunan Jembatan dan Sekolah

Diminta Kepada Gubernur Papua untuk segera melaksanakan putusan PTTUN No. 193/B/2020/ PT. TUN MKS Tanggal 07 Januari 2021, Untuk mengembalikan status, kedudukan, harkat, martabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika untuk melaksanakan jabatan selama 1 (satu) Tahun.

Baca Juga |  Kadistrik Miru Siap Kumpulkan 11 Lurah Jaga Kebersihan

Aksi Pemalangan di Gedung DPRD Mimika Jalan Cendrawasih yang terjadi pada pukul 06:30 WIT pagi akhirnya dibongkar kembali sekitar Pukul 10:40 WIT.

Dari hasil pantauan antarpapuanews.com, pembokaran pemalangan ini  dikawal langsung sejumlah petugas keamanan Polres Mimika dengan menggunakan alat berat excavator dan dua truk lainnya untuk membersihkan tumpukan material tersebut.

Pembongkaran pertama dilakukan pada mintu keluaran, kemudian di pintu masuk DPRD Mimika.

Sampai berita ini dituliskan, sejumlah Anggota Dewan periode 2014-2019 sedang berada di Mapolres Mimika untuk melakukan mediasi. (Anis-Cr02)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News