Tuntutan Tidak Dipenuhi, Keluarga Minta Penabrak Julecks Kobogau Ditahan

Antar Papua
Soni Kobogau. (Foto: Istimewa)

Timika, APN – Pihak keluarga dari Alm. Julecks Kobogau mempertanyakan kebebasan pelaku penabrak yang menyebabkan Julecks Kobogau meninggal dunia. Pihak keluarga meminta polisi untuk memenjarakan pelaku tabrakan maut di depan SMA Negeri 1 Mimika pada tanggal 05 Maret 2022.

“Selama proses penyelesaian masalah belum diselesaikan maka pihak keluarga meminta agar barang bukti berupa mobil tersebut sebagai jaminan dan dibawa pihak korban, sambil menunggu pertanggungjawaban dari pelaku,” kata ayah korban, Soni Kobogau di BLK Nawaripi, Senin (18/4/2022) malam.

Soni mengatakan, hingga saat ini pelaku belum memenuhi tuntutan keluarga korban. Sudah ada tiga kali pertemuan antara pelaku dan pihak keluarga di kantor Satlantas Timika tapi belum juga ada solusinya. Pihak korban merasa persoalan tabrakan maut itu tidak ditangani serius oleh pihak kepolisian.

“Masalah ini seolah-olah diputar balik sehingga keluarga korban tidak senang. Padahal anak kami jadi korban kecelakaan dan sudah meninggal. Sekarang justru pelaku masih berkeliaran di Timika dan tidak ditahan polisi,” jelasnya.

Soni menegaskan, seharusnya mobil pelaku dibawa pihak keluarga. Meskipun tidak sebanding antara mobil dengan nyawa manusia, tapi setidaknya bisa menjadi jaminan. Sehingga jika tuntutan bisa diselesaikan, maka mobil bisa dikembalikan.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani