Jayapura, Antarpapua.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura mengajukan pinjaman sebesar Rp 74 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran atau utang tahun 2024 yang mencapai total Rp 85 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota, dalam pernyataannya baru-baru ini.
“Total utang yang tercatat dan telah diverifikasi oleh Inspektorat mencapai Rp 85 miliar. Untuk membayar utang tersebut, kami mengajukan pinjaman sebesar Rp 74 miliar,” ungkap Parson.
Ia menegaskan bahwa pembayaran utang ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memenuhi tanggung jawab ini tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Kami tidak mungkin lalai dalam membayar tanggung jawab kami. Semua proses harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berujung pada tuduhan korupsi. Kami harus berhati-hati agar baik pihak pengelola maupun penerima pembayaran tidak terdampak secara negatif,” jelas Parson.
Parson juga menjelaskan bahwa pinjaman daerah diatur oleh regulasi pemerintah. Pemkab Jayapura harus mengembalikan pinjaman tersebut melalui pembayaran cicilan bulanan yang disepakati dengan pihak perbankan.
“Pembayaran pinjaman daerah memiliki mekanisme yang jelas. Setiap bulan, kami harus menyetor kembali kredit sesuai kesepakatan dengan pihak bank,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan bahwa seluruh kewajiban pemerintah daerah terhadap pihak-pihak terkait dapat terpenuhi.(Redaksi)