Timika, APN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), membongkar enam lapak milik pedagang yang dinilai menutupi lapak lain di kawasan Pasar Sentral , Jumat (5/11/2021)
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba menjelaskan, pembongkaran lapak-lapak pedagang ini telah didahului dengan sosialisasi berkali-kali. Sosialisasi terakhir yang dilakukan beberapa waktu lalu telah disampaikan oleh Anggota DPRD agar bangunan terlalu segera ditertibkan.
“Mama-mama Papua yang berjualan di sekitar juga meminta agar bangunan tersebut segera dibongkar sehingga tidak lagi menghalangi pembeli,” kata Petrus saat ditemui di lokasi Pasar Sentral.
“Dengan dibongkarnya enam lapak tersebut sehingga udara dan cahaya bisa masuk dan tidak gelap lagi,” terangnya.
Diketahui enam lapak pedagang yang dibongkar tersebut menjual bahan pokok, seperti beras, telur, dan beberapa minuman dingin.
Disperindag telah menyiapkan lapak baru yang akan ditempati oleh enam pedagang tersebut dilokasi tidak jauh dari lapak sebelumnya.
“tujuan pembongkaran lapak tersebut agar dibenahi dan digunakan menjadi tempat parkir untuk para pengunjung pasar,” pungkasnya. (Wahyu)