Timika, antarpapuanews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sama dengan tahun 2020 atau tidak ada kenaikan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paulus Yanengga mengungkapkan Dinas telah bertemu dengan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja untuk membahas UMK tahun 2021.
“Pemerintah Daerah dalam perundingan tadi hanya menjadi fasilitator, yang hadir dari Badan Pusat Statistik (BPS), Serikat Pekerja dan Apindo dan akademisi. Perundingan ini juga menindaklanjuti surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, untuk menetapkan UMK per daerah,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantornya usai memimpin perundingan UMP, Jumat (6/11).
Lanjutnya, setelah melalui perundingan yang cukup alot, semua pihak pun menyetujui bahwa UMK Mimika tahun 2021 sama dengan UMK tahun 2020.
Tidak adanya kenaikan tersebut menurut Paulus, dikarenakan efek dari Pandemi covid-19 yang terjadi beberapa bulan terakhir. Bahkan data BPS Mimika menyatakan pertumbuhan ekonomi di Mimika minus.
“UMK yang ditetapkan Provinsi melalui Keputusan Gubernur Papua No 188.4/420/Tahun 2019 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika, adalah sebesar Rp. 3.958.444,-” jelasnya.
Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mimika terbagi menjadi tiga sub sektor yakni Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp. 4.174.654,- Emas dan Tembaga sebesar Rp. 4.249.781,- serta Jasa Konstruksi sebesar Rp. 4.096.624,-
Ia menambahkan, perundingan juga menghasilkan pembentukan tim yang bertugas untuk melakukan pemantauan ekonomi per triwulan.
“Khusus 2021 nantinya akan ada tim yang pantau tiap tiga bulan, jadi sewaktu nanti ada penentuan UMK itu bisa cepat,” jelasnya. (Eye)