Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah melakukan sidang terkait penetapan UMK Kabupaten.
Penetapan UMK tahun 2025 sudah sesuai dengan aturan kementerian yang baru yaitu aturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 terkait kenaikan upah.
Sidang tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2024, kemaren.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Selvina Pappang saat kami jumpai di Hotel Horison Diana, usai menghadiri salah satu kegiatan.
” Untuk saat ini, kata Selvina, UMK masih dalam bentuk draft yang diusulkan ke Gubernur untuk selanjutnya dijadikan Surat Keputusan (SK) menjadi ketetapan UMK tahun 2025.”
Ada dua kategori yang diusulkan dalam draft UMK tersebut yakni kategori UMK umum dan UMK sektoral. Yang mana UMK sektoral dikhususkan bagi sektor jasa konstruksi berbeda dengan sektor jasa dan pertambangan, kata kata Selvina, Sabtu (14/12/2024).
Ia menuturkan, terkait sidang dewan pengupahan yang dilakukan kemarin sudah selesai, hanya saja masih tunggu tanggal rilisnya, mungkin 18 Desember ini.
” Jadi untuk sementara kami belum bisa umumkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan kenaikan upah minimal 6,5 persen yang telah dirilis presiden tidak ada perubahan dengan UMK tahun 2024.
” Ini yang sementara di tingkat provinsi, untuk tingkat kabupaten belum pasti rilisnya karena setiap kabupaten masih diberikan kesempatan merilis UMK-nya, mungkin paling lambat 18 Desember ini akan segera dirilis hasilnya,” terang Selvina. (Lyddia Bahy).