Timika, Antarpapua.com – Kenaikan rata-rata upah nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini dikatakan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Walau belum diumumkan secara resmi.
Sementara di tingkat daerah seperti Kabupaten Mimika masih harus menunggu keputusan menteri ketenagakerjaan terkait formula perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Paulus Yanengga saat dijumpai awak media beberapa hari yang lalu, Sabtu (30/11/2024) usai menghadiri salah satu kegiatan di hotel Horison Diana.
Ia mengatakan bahwa kenaikan upah bagi para pekerja sudah dibahas oleh menteri ketenagakerjaan dengan presiden dan telah mendapat persetujuan mengenai hal itu.
” Mudah-mudahan Minggu depan sudah bisa diumumkan. Sudah ada informasi tentang kenaikan itu, hanya saja secara resmi belum diumumkan oleh presiden,” ucap Paulus kepada Antarpapua.com
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan bahwa masih menunggu keputusan menteri. Sekarang masih di tahap penyusunan formula perhitungan.
” Jika sudah ada Kepmennya, akan dikirim ke setiap provinsi dan kabupaten/kota tentang bagaimana cara menghitung formula penetapan UMK-nya,” jelasnya.
Setelah Kepmen sudah dikirim, lanjut Paulus, pemerintah daerah akan mengundang perusahaan dan para pengusaha untuk melaksanakan sidang terkait penetapan UMK.
” Mengenai waktu pelaksanaan belum bisa dipastikan, karena masih menunggu dari pusat,” tutupnya. (Lyddia Bahy)