Unit PP KLS II Pomako dan TKBM, PBM, JPT, EMKL Rapat Kenaikan Tarif TKBM 2021

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Menyikapi terjadinya kenaikan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) barang di Pelabuhan Laut, Jumat (8/1) rapat bersama Unit Penyelenggara Pelabuhan (PP) KLS II Paomako dan TKBM, PBM, JPT dan EMKL digelar menjawab aspirasi yang berkembang.

“Rapat kita hari ini adalah untuk menjawab juga aksi demo dan aspirasi dari teman-teman Tenaga Kerja Bongkar Muatan (TKBM) pada beberapa waktu lalu,” jelas Kapala Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS II Paomako, Husni Anwar Tianotak, SE., M.M saat ditemui Wartawan di Hotel Serayu Jalan Yos Sudarso Timika seusai kegiatan rapatnya.

Baca Juga |  KPP Pratama Timika Gelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Virtual

Kegiatan aksi demo kemarin, jelas Husni Anwar, adalah soal tuntutan kenaikan tarif dari teman-teman TKBM. Sehingga pihaknya mengadakan rapat bersama teman-teman TKBM, Perusahan Bongkar Muat (PBM), Perusahan Pelayaran dan Jasa Pengurus Transportasi (JPT) yang ada di Pelabuhan Pomako untuk merumuskan bagaimana perubahan tarif yang sudah berjalan selama beberapa tahun ini tidak ada kenaikan atau terjadi peningkatan tarif TKBM.

Karenanya, hari ini pihaknya bersama rekan-rekan perusahan pelayaran seperti JPT dan Expedisi Muatan Kapal (EMKL) melakukan rapat ini untuk membicarakan masalah kenaikan tarif ini.

Husni Anwar juga menyampaikan, untuk kenaikan tarif pada tahun 2021 yang diwacanakan oleh rekan-rekan dari TKBM adalah 40 Persen dan tarif yang lalu sekitar 900 sekian. “Jadi mereka minta tambah 40 persen dari tarif awal itu,” ungkap Husni.

Hal itu disebabkan karena kurang lebih sudah 4 tahun ini memang belum ada kenaikan tarif, yakni dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Jadi para anggota TKBM mengharapkan agar pada tahun 2021 ini bisa ada perubahan tarif.

Untuk pemberlakuan kenaikan tarif baru ini, jelas Husni, harus ada tim perumusnya dulu. Artinya, tidak serta merta usulan kenaikan tarif 40 persen ini bisa langsung naik tetapi harus ada pembicaraan dulu antara TKBM, PBM, JPT ataupun jasa transportasi sehingga mereka mendapatkan satu kesepakatan Bersama. Sehingga tarif bisa dinaikan ataupun disesuaikan.

Hadir dalam rapat ini sejumlah perusahan pelayaran yang terdiri dari JPT, MKL, TKBM, perusahan-perusahan Pelabuhan Rakyat (Pelra) dan Polsek KP3 Laut sebagai pengamanan di Pelabuhan Paomako bahkan juga unit penyelenggara pelabuhan KLS II Pomako. (Anis-cr02)