Timika, APN – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika diimbau agar masuk tepat pada 9 Mei 2022 mendatang.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob saat ditemui wartawan di Distrik Kwamki Narama, Kamis (5/5/2022).
Wabup mengatakan libur yang diberikan sudah cukup lama, sehingga ia menegaskan kepada pejabat, ASN hingga honorer untuk masuk tepat waktu pada 9 Mei 2022 mendatang.
“Terutama ini pejabat, tanggal 9 harus masuk kantor,” tegasnya.
Wabup bahkan berencana untuk melakukan inspeksi mendadak untuk melihat kedisiplinan pejabat hingga honorer di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mimika.
“Saya akan melakukan sidak, di setiap kantor, dalam rangka membuktikan, betul tidak kita (Pemkab) ini sudah benar-benar bekerja dan disiplin,” tegasnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Presiden RI Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Aturan yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah