Timika, Antarpapua.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika mengusulkan 6 Rancangan Perda Inisiatif (Raperda) di tahun 2024.
Keenam usulan Raperda tersebut pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Mimika, Selasa (7/5/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH.MH mengatakan, Hari ini, Bapemperda melakukan rapat pengusulan judul Raperda defenitif DPRD Kabupaten Mimika tahun 2024.
“Dari pembahasan ini muncul perda sekitar 8, Namun yang menjadi pertimbangan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kabupaten Mimika sehingga menghasilkan 6 Raperda inisiatif yang akan kita konsultasikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil (Kemenkumham) Papua, di Jayapura,”ungkap Iwan Anwar pada wartawan usai rapat.
Kata Iwan Anwar, Keenam 6 Rancangan Perda Inisiatif (Raperda) tersebut, diantaranya adalah :
- Rancangan Perda inisiatif tentang Tata niaga minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika.
- Rancangan perda insiatif tentang Pengelolaan Penggunaan, Pemanfaatan serta pembagian saham hasil divestasi PT. Freeport Indonesia bagi pemilik hak ulayat dan korban terdampak permanen.
- Rancangan perda inisiatif tentang pengelolaan Kontraktor lokal Orang Asli Papua (OAP).
- Rancangan Perda Inisiatif tentang pemekaran kampung.
- Rancangan perda inisiatif tentang pembatasan waktu beraktifitas di hari minggu.
- Rancangan perda inisiatif tentang subsidi transportasi ke wilayah pesisir dan pegunungan untuk Orang Asli Papua (OAP).
“Keenam Raperda ini yang akan kita konsultasikan, yang mana jadi skala prioritas yang bisa kita tetapkan,” pungkasnya. (Anis)