Timika, Antarpapua.com – Direktur Otonomi Khusus (Otsus) Kemendagri, yang kini menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mempertegas kepada tiap-tiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mimika, agar melihat kembali apa yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.
Kata Valentinus, jika mengacu pada Undang-Undang Otsus, mengacu pada PP 106 tahun 2021, uraian kegiatan di lampiran disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, maka segala permasalahan tentang otonomi khusus dapat diselesaikan.
“Kami sudah mulai mengarahkan per OPD, tolong dilihat kembali di lampiran 106 itu supaya apa yang diharuskan, yang ditetapkan oleh PP tersebut itu betul-betul bisa terlaksana karena PP dibuat sangat indah. Jangan cuman indah sebagai buku, indah di atas meja tetapi indah betul-betul di dalam pelaksanaannya,” tegas Valentinus kepada wartawan, Jum’at (14/7/2023).
Sementara itu, Otsus untuk daerah otonomi baru (DOB) di Papua, kata Valentinus, diupayakan untuk percontohan bagi DOB-DOB lainnya ke depan.
Ia menyebutkan, proses ini sedang dikawal ketat untuk interpretasinya, guna mewujudkan proses pembangunan serta segala hal yang ada pada daerah otonomi baru menjadi lebih baik.
Saat ini, kata dia semua kementerian didorong, untuk memfokuskan pembangunan di 6 provinsi yang ada di tanah Papua. Salahsatu contoh yang sudah diwujudkan yakni Provinsi Papua Tengah, yang saat ini sudah mulai fokus pada pembangunan kantor pemerintahan hingga aparaturnya.
“Jadi kita kawal empat ini, harapannya empat ini jadi percontohan untuk daerah otonomi baru, dimanapun itu kita bentuk nanti di Indonesia,” ujar Valentinus yang juga merupakan Direktur Otonomi Khusus.
Selain itu, untuk pencairan dana Otsus kata beliau sudah digulirkan. Provinsi Papua Tengah menjadi salahsatu provinsi pertama, yang sudah bisa mencairkan dana Otsus.