Timika, APN – Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra meminta agar DPO Kasus Mutilasi empat warga Kabuoaten Nduga pada 22 Agustus 2022 lalu, Roy Marthen Howay alias Roy segera menyerahkan diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mimika menyusul video pernyataannya di salah satu channel media di Papua yang mengaku dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Bahkan ia menyebut hanya sebatas perantara atau diminta oleh APL alias Jeck (tersangka warga sipil) untuk mencarikan pembeli senjata api. Roy juga mengaku menjadi perantara jual-beli senjata api jenis AK-47 yang dijual seharga Rp100 juta.
Dari video yang beredar itu, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menanggapi, bahwa pihaknya selaku penyidik yang menangani perkara ini, tidak akan melakukan proses hukum terhadap orang tidak yang tidak bersalah.
“Kalau memang saudara R merasa tidak terlibat, silakan berikan keterangannya ke kami selaku penyidik. Kami tidak akan melakukan proses hukum bagi orang yang tidak bersalah,” kata Kapolres yang dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/10/2022).
Sedangkan tanggapan dari Kodam XVII/Cenderawasih dalam hal ini disampaikan Kapendam, Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan secara komprehensif berdasarkan data dan fakta, baik itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku, bahkan jejak digital dan lainnya.
Menurut Kapendam, pernyataan Roy digolongkan sebagai upaya memutarbalikkan fakta yang diperoleh penyidik dan penegak hukum lainnya.
“Tentunya hal ini tidak sepatutnya terjadi, sebaiknya DPO R menyerahkan diri kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Mimika,” kata Kapendam dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.