Wabup Mimika: Pemkab Mimika Sedang Disorot Pusat

Antar Papua
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, bertemu dan menerima aspirasi massa aksi Solidaritas ASN Kabupaten Mimika di depan Kantor Sentra Pemerintahan SP 3, Senin (15/1/2023). (Foto: Marsel Balawanga/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com– Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Johannes Rettob, mengatakan pemerintah Kabupaten Mimika saat ini sedang disorot secara khusus oleh Pemerintah Pusat, sejak roling jabatan yang dilakukan pada tanggal 05 Desember 2023.

“Sejak pelantikan terakhir tanggal 5 Desember, kita ini sedang disorot pemerintah pusat khusus untuk Kabupaten Mimika,”kata Wabup John Rettob, saat menerima aspirasi Solidaritas ASN Kabupaten Mimika, saat melakukan aksi demo damai di depan Kantor Bupati Mimika,Senin (15/1/2023).

Wabup John Rettob mengatakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat surat kepada pemerintah Kabupaten Mimika, untuk membuat klarifikasi terkait hal tersebut.

Batas waktu untuk melakukan klarifikasi adalah tanggal 22 Desember 2023, sehingga jika tidak dilakukan maka akan dilaksanakan tindakan administratif Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 Pasal 19.

“Salah satu bunyi dari Pasal 19 adalah pemblokiran tentang data kepegawaiaan, yang kedua pembatalan surat keputusan oleh pejabat pembina kepegawaiaan, yang akan dilaksanakan oleh pusat langsung,”kata Wabup Mimika.

Dalam perjalanannya, Pemkab Mimika melalui BPKSDM Mimika
pada tanggal 19 Desember 2023 telah melakukan klarifikasi kepada BKN, namun isi surat dari pada klarifikasi tersebut tidak memberikan jawaban terhadap apa yang diminta oleh BKN.

“Dan ini dilakukan oleh Plt BKPSDM Mimika,”kata Wabup Mimika.

Karena klarifikasi tersebut tidak menjawab apa yang diminta BKN, BKN membuat surat teguran yang lebih keras kepada Pemkab Mimika, melalui BKPSDM untuk melakukan klarifikasi yang kedua. Kemungkinan besar batas akhir klarifikasi kedua yang dilakukan oleh Pemkab Mimika, Senin (15/1/2024).

Dalam klarifikasi yang pertama yang dilakukan oleh BPKSDM tidak ada hubungan dengan
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Wabup mengatakan pada Kamis (18/1/2023) ini, akan diadakan rapat antar lembaga yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta terkait kasus di Mimika.

Baca Juga |  Nekat Keruk di lokasi Galian C Terlarang, Pemkab Mimika Ancam akan Segel Alat Berat

John Rettob menegaskan, bahwa tidak boleh ada pegawai yang demosi tanpa ada evaluasi kinerja, sehingga dirinya meminta agar data berapa banyak pegawai yang didemosi untuk diserahkan kepada dirinya.

“Demosi itu terdiri dari eselon tiga turun eselon ,eselon tiga langsung non job, eselon empat non job, eselon dua non job tolong kasih catatan ke saya. Karena saya catat ada 150 orang, karena itu sangat diminta untuk rapat hari Kamis besok,”kata John Rettob

Dirinya juga meminta data pejabat-pejabat yang dilantik tanpa melalui NSPK manajemen ASN yang benar, untuk diserahkan kepada dirinya.

“Saya sudah panggil kemarin Kepegawaian dan saya minta bukti surat keputusan tetapi surat keputusan itu mereka tidak punya. Ada informasi sudah dibagi kepada individu-individu tetapi mereka bilang mereka tidak punya data itu. Saya minta kepada kalian untuk dapat SK itu,”kata Wabup JR.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pejabat yang diangkat dalam jabatan baru pada roling yang dilaksanakan pada 5 Desember 2023 untuk segera mengundurkan diri.

“Mundur karena akan terkena sanksi administrasi pemblokiran terhadap kepegawaiaan. Sampai hari ini tercatat sudah belasan yang mengundurkan diri, karena akan menyusahkan diri mereka sendiri,”kata Wabup John Rettob.

John Rettob menegaskan, bahwa apa yang menjadi perjuangan Solidaritas ASN Kabupaten Mimika menjadi keprihatinan semua pihak termasuk dirinya.

“Kita lihat pelayanan pemerintahan itu jadi susah, kita apel saja tidak ada orang. Semua bekerja dalam rasa tekanan dan ketakutan. Kita harus berani menyuarakan yang benar,”kata John Rettob

Ratusan ASN di lingkup Pemkab Mimika yang tergabung dalam Solidaritas ASN Kabupaten, menggelar aksi demo damai di depan Kantor Bupati Mimika.

Baca Juga |  Malam Takbiran, Puspem Mimika Berkumandang Gema Takbir dan Kerlap-Kerlip Mobil Hias

Ratusan ASN Orang Asli Papua (OAP) memasang tenda di depan pintu masuk Kantro Sentra Pemerintah SP 3, Distrik Kuala Kencana, Senin (15/1/2024).

Mereka masang spanduk di depan tenda berisikan poin-poin yang menjadi tuntutannya.
Adapun poin-poin yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut di antaranya mendesak Mendagri melalui Dirjen Otda, Direktur Penataan Daerah, Otsus dan Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah, untuk segera mengintervensi jalannya roda pemerintahan Kabupaten Mimika.

Mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar segera menberikan sangsi administrasi sesuai dengan Perpres RI Nomor 116 Tahun 2022,
yaitu dengan melakukan pemblokiran data kepegawaian dan layanan kepegawaian serta pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan
atau pemberhentian, selain yang menjadi kewenangan presiden sesuai peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022.

Mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan
Mendagri, agar segera menyelesaikan roling brutal pelantikan pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah
Kabupaten Mimika.

Ombudsman RI perwakilan Provinsi Papua diminta untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, atas dugaan kuat maladminstrator dan pengawas di lingkup pemerintah Kabupaten Mimika.

Bupati Mimika diminta untuk membatalkan pelantikan yang dilakukan empat kali di akhir tahun 2023, karena merugikan ASN kabupaten Mimika.

Salain itu mereka juga mendesak oknum pejabat yang diduga terlibat dalam roling tersebut, untuk mundur dari jabatan. Massa aksi juga mendesak, aparat penegak hukum, kejaksaan, tipikor dan KPK untuk segera usut penggunaan keuangan sejak bulan September 2023 di BPKAD, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi dan UKM.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News