Timika, antarpapuanews.com – Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob meminta maaf atas beredarnya surat pokja covid-19 Kabupaten Mimika yang membingungkan masyarakat.
Johannes mengatakan pihaknya meminta maaf kepada masyarakat atas kesimpangsiuran yang terjadi, karena adanya surat edaran pokja tersebut.
Menurut Wabup, surat edaran tersebut seharusnya hanya beredar untuk kalangan internal pokja, karena belum memiliki dasar hukum yang kuat, dan harus didiskusikan terlebih dahulu dengan forkompimda dan pihak terkait lainnya.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Mimika atas surat yang beredar hari ini, yang mungkin membuat masyarakat bingung dan bertanya-tanya,” ujarnya saat jumpa pers di Jalan Hassanudin, Selasa (22/9).
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih dalam proses penentuan sikap dalam menghadapi kasus covid yang meningkat di Mimika.
“Kebijakan yang sah adalah intruksi bupati karena sudah melalui diskusi, sosialisai, sebelum nantinya dilaksanakan. Sehingga saya berharap masyarakat tidak terbawa oleh isu,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh antarpapuanews.com surat edaran tersebut berisi 13 poin himbauan kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan dan pembatasan aktivitas. (Aji)