Waket I DPRD Mimika, Tidak Boleh Ada Paksaan Kepada Masyarakat Untuk Menerima Vaksin

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Alex Tsenawatme Wakil Ketua I, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, mengatakan Pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat untuk vaksin, soal vaksin itu tergantung dari pribadi seseorang, karena vaksin ini adalah salah satu cairan yang masuk ke dalam tubuh manusia, apakah kita menjamin itu? Ini yang menjadi ketakutan bagi masyarakat.

Baca Juga |  Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Pembatasan Operasional THM dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan Selama Ramadan

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme saat melakukan jumpa pers di Gedung DPRD Mimika, Selasa (06/07/2021).

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme

“Soal vaksin, terserah masyarakat atau pribadi seseorang, tergantung pribadi yang bersangkutan. Apakah mau vaksin atau tidak? Tetapi tidak boleh ada paksaan untuk menerima suntikan vaksin,” ujar Alex.

Alex mengatakan mengacu pada syarat, bahwa ketika masyarakat yang mau mengurus sesuatu itu harus wajib menunjukan sertifikat vaksin, seperti para pelaku perjalanan, atau mau urus Surat Tanda Mengemudi (SIM), atau urus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kemudian mengurus izin usaha dan lain-lain, menurut Alex bahwa itu sudah mengacu pada pemaksaan.

“Sekarang ini ada masyarakat yang menyampaikan ke saya, baik lewat telepon atau lewat pesan WhatsApp, bahwa ada masyarakat yang mulai ketakutan untuk menerima vaksin, tetapi rapid atau swab itu mereka tidak takut, alias setuju,” ujarnya.

Waket I DPRD Mimika mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait, Gubernur, Dinas Kesehatan Provinsi, dan DPR harus duduk bersama harus berkoordinasi tingkat Provinsi untuk mencari solusi.

“Saya menyampaikan ini karena hak saya sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan pikiran-pikiran masyarakat,” tegasnya.

Waket I DPRD Mimika, mengimbau kepada masyarakat jangan ada yang menghalangi masyarakat lain saat mengikuti proses vaksinasi, tetapi tidak boleh memaksa orang lain untuk menerima vaksin. (Anis-Cr02)