Tmika, APN – Waktu pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) tinggal besok, Minggu, 14/5 tepat pukul 11:59 WIT, secara resmi ditutup. Dan jika ada partai politik (Parpol) yang terlambat atau lewat dari waktu yang ditentukan maka tidak ada toleransi.
“Di H-2 ini, berati tinggal hari ini dan besok, maka saya kembali mengimbaukan sekaligus mengharapkan dan menegaskan, kepada partai-partai politik yang sampai hari ini belum mengajukan berkas pencalegan, atau belum mendaftarkan bacalegnya di KPU, agar segera mungkin untuk mendaftar,” ujar Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Indra Ebang Olla pada APN saat ditemui di kantor KPU Jalan Irigasi, Kabupaten Mimika, Provinisi Papua Tengah, Sabtu (13/5/2023).
Lanjut Indra, mengingat tahapan pendaftaran Bacaleg ini akan berakhir pada besok hari, Minggu 14 Mei 2023, tepat pukul 11:59 WIT secara resmi ditutup. Sehingga jika ada parpol yang terlambat maka tidak ada toleransi, karena waktu pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023.
“Mengingat hari ini tinggal H-2, sehingga pimpinan partai politik itu harus betul- betul manfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya. Misalnya mereka masih belum memiliki persyaratan yang lengkap buat bacaleg mereka masing-masing, silakan segera mereka selesaikan,”pesan indra.
Kemudian, kata Indra, pastikan kalau misalnya partai politik memiliki akun silon terpusat dengan DPP, maka perlu membangun intensitas koordinasi dan komunikasi kepada pimpinan pusat, untuk memastikan bahwa dokumen bacaleg yang diunggah atau disampaikan pada pimpinan pusat itu, agar disetujui sehingga bisa terkoneksi dengan silon.”
Ingat, pendaftaran bacaleg besok ditutup, tepat pukul 11 : 59 WIT,” pungkasnya. (Anis)