Timika, antarpapuanews.com – Polres Mimika, Selasa (12/8) melaksanakan kegiatan mobile patroli dalam Kota Timika. Dalam kegiatan itu, Polres Mimika aktif memberikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat melalui mengeras suara dalam mobile agar pada detik detik proklamasi 17 Agustus 2020 mendatang menghentikan sejenak semua aktifitas selama 3 menit.
“Hentikan semua kegiatan dan aktivitas masyarakat selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 12 lewat 17 menit Waktu Indonesia Timur. Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi,” ujar Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK
Dalam arahan Kapolres kepada seluruh jajaran di halam kantor Polres Mimika Mile-32, menjelang peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian Resor Mimika turut aktif untuk memberikan himbauan.
Keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilakukan secara virtual sangat diharapkan.
“Tepat pada pukul 12.17 WIT pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang, seluruh masyarakat diminta menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna untuk menghormati peringatan tersebut,” ujar Kapolres.
Kapolres menerangkan bahwa hal tersebut bertujuan untuk membangkitkan semangat mencintai Tanah Air yang pada 17 Agustus mendatang akan berulang tahun yang ke-75. Inilah cara kita membangkitkan semangat untuk mencintai Tanah Air yang ulang tahun ke-75.
“Mobil kebakaran bisa kita manfaatkan, ada sirenenya. Mobil dinas perhubungan, mobil kebersihan, mobil patroli Kepolisian atau TNI, semua bisa disiapkan di titik-titik strategis seperti di pasar, perempatan jalan, sehingga pada 12.17 WIT mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan”jelas Kapolres.
Begitu juga dengan semua pengendara sepeda motor, pengemudi mobil bahkan pejalan kali, pada tanggal 17 Agustus pukul 12.17 WIT, diharapkan untuk keluar atau turun dari kendaraan dan berdiri sejenak dalam rangka mengenang para pejuang Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nantinya petugas dari Polisi, TNI, Satpol PP, Dishub dan juga organisasi kemasyarakatan turut terlibat didalamnya sepanjang jalan atau titik tertentu untuk memberhentikan aktifitas masyarakat dan berdiri tagak selama 3 menit.” ujar Kapolres Mimika. (APN)