Timika, Antarpapua.com – Sejumlah warga dari 10 kampung di Distrik Jita, Kabupaten Mimika, secara spontan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa oleh aparatur kampung dalam sebuah forum resmi pada Kamis, 1 Mei 2025. Pelaporan tersebut disampaikan dalam sesi tanya jawab pada kegiatan Sosialisasi Efektivitas Pemerintah di Tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Aula Hotel Serayu, Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Distrik Jita, Suto H. Rontini, SE., bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Timika, yakni Kepala Seksi Intelijen Royal Sitohang, SH, MH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald, SH, MH. Dalam forum itu, secara lugas beberapa warga menyampaikan keluhan dan pertanyaan terkait dugaan penggunaan Dana Desa. Salah satunya adalah seorang ibu berinisial MK (27), dari Kampung Sumapro, yang hadir sebagai peserta dan menceritakan tentang penggunaan dana desa di kampungnya yang menjadi pertanyaan, sebab dana desa dipergunakan untuk keperluan pembayaran denda adat (bayar kepala) akibat kasus pembunuhan yang terjadi akibat perkelahian antarwarga.
Akibat penggunaan dana tersebut, proyek pembangunan perumahan khusus bagi para janda yang telah direncanakan akhirnya dibatalkan. Warga mempertanyakan alasan penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan kampung, namun justru dialihkan untuk menyelesaikan persoalan hukum adat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Distrik Jita, Sotu H. Rontini, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk membayar denda adat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dana Desa sudah ditetapkan penggunaannya sesuai rencana pembangunan yang disusun dan disepakati bersama masyarakat. Tidak dibenarkan jika dialihkan untuk hal-hal yang tidak ada dalam perencanaan. Apalagi untuk menyelesaikan kasus hukum pribadi atau adat,” ujar Sotu.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiasaan penggunaan dana desa secara tidak tepat akan berdampak luas.
“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi contoh buruk dan merugikan masyarakat. Maka perlu ada penegasan dan tindakan tegas sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timika, Arthur Fritz Gerald, SH, MH, menyampaikan bahwa praktik penyalahgunaan Dana Desa sangat mungkin diproses secara hukum.
“Apabila ada bukti yang cukup dan valid, maka kejaksaan siap menindaklanjuti secara hukum. Penggunaan dana publik harus transparan dan akuntabel,” tegas Arthur.
Ia juga memperkenalkan aplikasi JAGA DESA sebagai sarana pelaporan dan pengawasan partisipatif terhadap penggunaan Dana Desa.
“Kami mendorong masyarakat aktif menggunakan aplikasi JAGA DESA untuk mengawasi dana desa. Ini adalah bagian dari keterlibatan warga dalam menjaga keuangan negara di tingkat kampung,” ujarnya.
Arthur berharap masyarakat desa aktif memantau dan mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Dwiandreas)