Timika, Antarpapua.com – Bawaslu Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengadakan sosialisasi di Distrik Kwamki Narama untuk mendeklarasikan Kampung Anti Politik Uang, Anti Kampanye Hitam, dan Satu Orang Satu Suara. Masyarakat menyambut baik inisiatif ini, meski ada beberapa catatan penting yang disampaikan pada Senin (19/8/2024).
Pdt. Yarius Alom, seorang tokoh agama dari Kampung Damai, menegaskan bahwa tanggung jawab mematuhi aturan pemilu tidak hanya berada pada masyarakat, tetapi juga penyelenggara pemilu. Ia berharap KPU, PPD, KPPS, Bawaslu, dan pengawas di tingkat TPS memberikan contoh yang baik dalam menghindari praktik politik uang dan pelanggaran lainnya.
“Ini hal yang sangat baik karena masyarakat bisa memahami aturan pemilu, kalau masyarakat bisa menerima hal ini walaupun sebelumnya praktek ini selalu terjadi. Warga saya dapat menerima hal ini, namun kiranya sosialisasi seperti ini tidak hanya kasih tau kepada warga saja, tapi itu penyelenggara tingkat KPU, PPD sampai ke KPPS, juga Bawaslu dan Pandis sampai pengawas di TPS juga harus kasih contoh,” kata Pdt.Yairus Alom, dari Kampung Damai.
Warga juga mendukung penghapusan sistem noken di Kwamki Narama, dengan harapan bahwa pemilu mendatang akan berjalan sesuai aturan yang berlaku di seluruh Kabupaten Mimika. Mereka meminta agar penentuan lokasi TPS dilakukan di tempat yang netral untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil.
Elminus Yolemal dari Kampung Amole menekankan pentingnya lokasi TPS yang netral, sementara Martinus dari Kampung Damai mendukung penerapan aturan pemilu yang seragam di seluruh TPS di wilayah tersebut.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pemilu, serta memastikan Pilkada berlangsung aman dan lancar. (Redaksi)