Timika, Antarpapua.com– Polres Mimika mengamankan seorang warga karena sipil lantaran ketahuan memiliki senjata api (Senpi) ilegal.
Penagkapan dilakukan pada, Selasa (3/12/2024) malam di Jalan Cendrawasih Timika tepatnya di depan KFC.
Empat warga sipil berjenis kelamin pria tersebut diamakan karena salah satu diantara mereka memiliki senpi.
Keempat warga sipil mengendarai mobil Avansa warna putih ini dikejar polisi usai mendapat informasi diterima oleh aparat.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Sadiq memebenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kami amankan 4 orang. Satu diantaranya membawa senpi. Kini masih dalam proses penyelidikan,” kata Fajar, Rabu (4/12/2024).
Belakangan beredar informasi bahwa, para pelaku sempat mengancam seorang kepala kampung di Mimika.
Untuk modus pengancaman kepala kampung juga masih diselidiki oleh pihak kepolisian. (Acel)