Warga Mimika Pemilik Senjata Api Diamankan Polisi

Antar Papua
Empat pria yang diamankan polisi di Jalan Hasanudin Timika, Selasa (3/12/2024).

Timika, Antarpapua.com– Polres Mimika mengamankan seorang warga karena sipil lantaran ketahuan memiliki senjata api (Senpi) ilegal.

Penagkapan dilakukan pada, Selasa (3/12/2024) malam di Jalan Cendrawasih Timika tepatnya di depan KFC.

Empat warga sipil berjenis kelamin pria tersebut diamakan karena salah satu diantara mereka memiliki senpi.

Baca Juga |  Satlantas Polres Mimika Beberkan Kecelakaan Maut di KM 9 Timika

Keempat warga sipil mengendarai mobil Avansa warna putih ini dikejar polisi usai mendapat informasi diterima oleh aparat.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Sadiq memebenarkan penangkapan tersebut.

“Benar kami amankan 4 orang. Satu diantaranya membawa senpi. Kini masih dalam proses penyelidikan,” kata Fajar, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga |  Dewan : Disperindag Harus Selalu Survei Harga

Belakangan beredar informasi bahwa, para pelaku sempat mengancam seorang kepala kampung di Mimika.

Untuk modus pengancaman kepala kampung juga masih diselidiki oleh pihak kepolisian. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News