Timika, Antarpapua.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan kerjasama dengan yayasan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dalam rangka melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Persyaratan sebuah yayasan untuk menjadi mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) yakni memiliki dokumen legal seperti akte yayasan, SK Kemenkumham, NIB serta NPWP yayasan.
Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola BGN, Niken Gandini mengatakan yayasan dianggap paling tepat dan dilihat lebih mumpuni menjadi mitra kerja karena misinya bukan mencari keuntungan melainkan menjalankan kegiatan-kegiatan sosial.
Sesuai mekanisme, pihaknya akan menggunakan Bantuan Pemerintah (Banper) dalam bekerja sama dengan yayasan guna mendukung program MBG ini, kata Niken, Senin (10/3/2025).
Lanjut Niken, setelah dokumen legal yang dimiliki yayasan diverifikasi maka mitra bisa mengajukan titik lokasi dapur yang akan digunakan.
Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui seperti memilih lokasi di kecamatan mana, tanah yang dipakai merupakan tanah kosong, bangunan baru, rumah yang direnovasi atau menggunakan dapur-dapur catering eksisting.
” Seperti di Timika misalnya, semua tahapan-tahapan itu akan kita verifikasi, namun apabila menggunakan dapur catering eksisting yang sudah ada, mitra harus tetap mengikuti persyaratan dari BGN terkait alat-alat masak yang mampu melayani tiga ribu sampai tiga ribu lima ratus penerima manfaat,” ucap Niken, saat diwawancarai di gedung Eme Neme Yauware.
Begitu dapurnya sudah siap, sudah lolos verifikasi, berarti dua Minggu sekali bisa melakukan pengajuan proposal setelah itu akan dibuatkan perjanjian kerjasama dengan BGN.
” Mitra juga akan dibuatkan akun virtual yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerjasama sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara),” terang Niken. (Lyddia Bahy).