X Terhindar dari Pemblokiran Setelah Dianggap Mematuhi Aturan Pornografi

Antar Papua

Antarpapua.com – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memblokir platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, karena platform tersebut telah memenuhi permintaan untuk memblokir konten pornografi.

“Jika tidak ada pelanggaran, apa alasan untuk memblokirnya? Harus ada alasan yang jelas,” kata Semuel di Jakarta, Kamis (27/6) seperti dikutip dari Antara.

Semuel menjelaskan bahwa pengelola platform X telah memberikan penjelasan mengenai kebijakan mereka terkait konten pornografi dan telah memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mematuhi aturan pemerintah.

Menurutnya, pengelola platform X menyatakan bahwa terjadi kesalahpahaman dalam interpretasi kebijakan mereka mengenai konten pornografi.

Semuel juga menambahkan bahwa kementerian telah memeriksa kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah dan menemukan bahwa mereka telah menghapus konten yang dianggap melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga |  Program Jony Plate di Mimika Tidak Lagi Berfungsi

“X sudah memenuhi permintaan kami dan menjelaskan kepada kami mengenai konten tersebut. Kami menemukan dan langsung menghapus konten yang melanggar,” jelasnya.

Semuel menegaskan bahwa Kominfo tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Jika platform tersebut mengindahkan peraturan, tidak ada alasan untuk memblokir atau mendenda mereka,” tambahnya.

Semuel juga menekankan pentingnya memahami kebijakan X mengenai konten pornografi.

“Periksa kebijakannya. Konten tersebut tidak boleh ditampilkan secara jelas, ada labelnya,” tegasnya.

Bulan lalu, platform X yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk, mengumumkan kebijakan tentang izin untuk mengunggah konten dewasa, dengan syarat bahwa semua pihak yang terlibat menyetujui dan konten tersebut hanya untuk pengguna dewasa.

Baca Juga |  2024, Kominfo Bangun VSAT di Pegunungan

“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual, selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok,” tulis X dalam keterangan resminya.

“Pengguna di bawah 18 tahun atau yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat melihat konten yang ditandai,” lanjut keterangan tersebut.

Setelah pengumuman ini, Kominfo menyatakan akan mempertimbangkan opsi pemblokiran Twitter. (*/cnnindonesia.com-Antarpapua.com)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News