Yan Sampe, Resmi Jadi Anggota DPRD Mimika

Timika, APN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Paripurna tentang pengucapan janji anggota DPRD Kabupaten Mimika, pengganti antar waktu (PAW) dari partai Golongan Karya (Golkar), sisa masa jabatan 2019-2024. Selasa, (14/12/2021).

Acara tersebut di gelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Mimika yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mimika, Alex Tsenawatme, dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika yang diwakili Asisten I Pemerintah Kabupaten Mimika, YULIANUS SASARARI, S.Sos., M.M,  Forkopimda Kabupaten Mimika, Anggota DPRD beserta Pimpinan DPRD Kabupaten Mimika dan perwakilan TNI – POLRI.

Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengucapan janji anggota DPRD Kabupaten Mimika, dimana dalam prosesi tersebut anggota DPRD Kabupaten Mimika fraksi Golkar, Yan Sampe Rumengan, dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW), untuk menggantikan almarhum Robby K Omalang, pada sisa masa jabatan 2019-2021.

Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019-2024 itu dilaksanakan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 155:/434/2021 tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Mimika.

Baca Juga |  Mathea Mamoyao: Mimika Miliki APBD Besar Tapi Fasilitas Sekolah Jadi Pertanyaan

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mimika, Alex Tsenawatme mengatakan, pada poin kedua surat keputusan (SK) yang dimaksud berbunyi, terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah atau janji peresmian saudara Yan Sampe sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika menggantikan almarhum Robby K Omaleng. S.IP, pada sisa periode 2019-2024.

Berdasarkan hal tersebut, Alex menambahkan, Yan Sampe resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika dan yang bersangkutan langsung menjabat sebagai anggota komisi A DPRD Kabupaten Mimika.

“Pada poin kedua dalam surat keputusan dimaksud berbunyi terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah atau janji peresmian saudara Yan Sampe sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika menggantikan saudara almarhum Robby Kamaniel Omaleng S.IP, masa Bhakti 2019-2021. Dan dengan itulah saudara Yan Sampe resmi sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika dan yang bersangkutan langsung menjabat sebagai anggota komisi A DPRD Kabupaten Mimika.” Terang Alex dalam sambutan.

Usai ruesmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika, Yan Sampe dengan pengalamannya yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika, diharapkan dapat bekerja sama dan saling mengisi demi tercapainya kesejahteraan rakyat.

Baca Juga |  Marak Penangkapan Pengedar Narkotika di Timika, Begini Tanggapan Dewan

Pengganti antar waktu (PAW) dilaksanakan bagi anggota DPRD ini didasari oleh peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang diamanahkan dalam Pasal 114 ayat 1, bahwa anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Alex pada kesempatan itu juga meminta agar, sebagai anggota DPRD yang baru,Yan diharapkan segera menyesuaikan diri dan mempelajari segala ketentuan yang telah menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

“Saya atas nama pribadi dan pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Mimika menyampaikan selamat kepada saudara Yan Sampe yang telah mengucap janji dan resmi sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika.” Pungkasnya. (Wahyu)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News