Timika, APN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Mimika sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Malisa mengatakan jika petunjuk teknis sudah disampaikan dan seluruh THR sudah disalurkan kepada ASN yang ada di Kabupaten Mimika.
Marthen menjelaskan THR yang dibayar rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
“THR sudah dibayar, yang dibayar terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan,” ujarnya kepada Wartawan saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jumat (7/5/2021).
Marthen menambahkan khusus tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam komponen THR.
“Tukin memang tidak dibayar, karena mungkin disesuaikan dengan kondisi sekarang,” tutupnya.
Seperti diketahui terkait dengan THR ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Pasal 6, di mana Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan; dan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan atau pangkatnya.
Kemudian pada Pasal 7 mengatur tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan; dan
- Tunjangan umum, sesuai jabatannya atau pangkat golongan. (Aji-cr01)