175 Kasus Perceraian Diproses PA Mimika Selama 2023

Antar Papua
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi. (Foto : Itha/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com– Sebanyak 175 pasangan bercerai di Mimika selama tahun 2023 lalu dengan berbagai alasan di kantor Pengadilan Agama Mimika, Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi, menjelaskan, dari 175 kasus perceraian itu dibagi menjadi 2 kasus perceraian, yaitu cerai talak yang diajukan oleh suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Hal itu dijelaskannyabsaat ditemui Antarpapua.com, di Kantor Pengadilan Agama Mimika, Jalan Yos Sudarso, Mimika, pada Rabu, 10/01/2024.

Baca Juga |  Januari Hingga Juli 2023, 103 Perkara Perceraian Ditangani PA Timika

“Dari total 175 Kasus perceraian yang terjadi, 123 itu yang diajukan oleh istri yang dinamakan cerai gugat, kemudian 52 yang diajukan oleh suami atau cerai talak,” ujar Ahmad Zubaidi.

Penyebab yang paling dominan dalam kasus perceraian yang diajukan sambungnya yaitu karena perselisihan dan pertengkaran yang terus- menerus, dan juga karena meninggalkan salah satu pihak yang lain tanpa alasan dan tanpa izin.

Baca Juga |  PA Mimika Catat 190 Perkara Perceraian Sepanjang 2021

Kemudian faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga, mabuk dan judi.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News