Timika, APN – Kabupaten Mimika berdasarkan Monitoring dan Evaluasi pada tahun 2021 yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua termasuk dalam beberapa kabupaten yang tidak informatif.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Mimika, Jumat (1/4/2022).
“Tahun 2021 dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi, Mimika merupakan salah satu Kabupaten yang tidak informatif, salah satu yah, jadi dari 29 kabupaten di Papua hanya Keerom dan Biak Numfor,” ujarnya.
Selain Kabupaten Mus juga menyebutkan ada 11 Partai Politik (Parpol) di Papua yang masuk kategori tidak informatif.
Menurut Mus daerah atau parpol karena tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pasal 17 dalam undang-undang 14 menyebutkan ada informasi yang memang dikecualikan (tidak boleh diketahui publik) sehingga kenapa harus takut terbuka,” kata Mus.
Mus menambahkan penilaian keterbukaan informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik.
“Salah satu yang dilihat dalam penilian adalah media (informasi) yang ada di dalam badan publik tersebut, kemudian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID),” katanya.
Mus menegaskan sebuah badan publik (OPD) dikategorikan tidak informatif jika tidak ada PPID didalamnya.
“PPID ini kan muara, dia menjadi kunci dalam mendorong transparansi di lingkup badan publik atau OPD, kalau tidak ada? bagaimana pengelolaan informasi itu bisa berjalan? kalau ada masyarakat yang meminta data soal dana DAK dan Otsus misalnya? bagaimana bisa dilayani,” tegasnya.
Mus juga menyebutkan karena tidak maksimalnya pelayanan berkaitan dengan informasi tersebut akhirnya masyarakat mengajukan sengketa informasi kepada pihaknya.
“Penyelesaian sengketa itu baru di tingkat Provinsi, kami akan mendorong agar Mimika ada KI tingkat Kabupaten, biar dibentuk di Mimika,” ucapnya.
Mus bahkan menyampaikan jika badan publik berhasil melaksanakan UU keterbukaan informasi maka Pemerintah Pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK).