Timika, APN – 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika belum mempertanggungjawabakan uang persediaan (UP).
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Henriette Tandiono mengatakan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) merupakan dokumen pertanggungjawaban sebagai dasar pengajuan ganti uang persediaan.
Ia menegaskan agar OPD segera mempertanggungjawabkan UP. 34 OPD yang belum melaporkan pertanggungjawaban UP diberi batas wakti hingga akhir bulan November.
“Yang belum mempertanggungjawabkan UP diberi waktu hingga akhir November,” tegasnya saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (15/11/2021).
Ia menambahkan pelaporan harus cepat dilaksanakan agar tak menjadi temuan yang berakibat tidak dicairkan nya anggaran selanjutnya.
“Anggaran harus segera dipertanggungjawabkan, kalau tidak, akan menjadi temuan BPK. Kami juga selalu mengingatkan untuk segera dilaporkan,” tuturnya.
Ia menambahkan keterlambatan pelaporan sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga hal tersebut kata Henriette harus dijadikan perhatian bersama.
“Kita berharap tidak seperti tahun-tahun lalu, ini menjadi perhatian bagi kita bersama khususnya PPTK dan Bendahara agar tidak menjadi temuan,” tutupnya. (Aji)