4 Pelaku Pengedar Sabu di Timika Ditangkap Polisi

Antar Papua
Empat pelaku dan barang bukti narkotika sabu saat diamankan di Mako Polres Mimika, Selasa (28/5/2024). (Foto: Humas Polres Mimika/Antarpapua.com)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menangkap 4 pelaku pengedaran narkotika jenis sabu di Timika, Papua Tengah.

4 pelaku berinisial MJP (36), AMA (28), KS (47), dan EH (41) ditangkap pada, Senin (27/4/2024) sekitar pukul 16:00 WIT di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga |  Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Sabu di Timika Perempuan Muda Dibekuk Polisi

Lokasi penangkapan pertama di Jalan Restu, kedua di Jalan Busiri Ujung, dn ketiga di Jalan Hasanuddin Lorong Arena Lama.

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, penangkapan empat pelaku dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba, Iptu Rumthe Yongky Ateng bersama personelnya.

“Jadi proses penangkapan berjalan aman dan lancar dimana keempat pelaku sebelumnya telah diintai tim berhasil diamankan,” kata Hempy kepada Antarpapua.com, Selasa (28/5/2024).

Ipda Hempy menjelaskan, dari tangan pelaku MJP (36) polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis Shabu, 4 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu.

Disita juga 1 buah H handphone Iphone, 1 buah handphone Realme, 1 buah bekas kotak kado warna merah, 1 buah tisu pembungkus paketan sabu 1 buah timbangan merek camry warna silver.

Kemudian 1 buah bong alat hisap Sabu, 1 buah buku rekening BRI, 1 buah korek api gas, 1 buah spakbor motor bekas pengiriman barang paketan sabu dan 1 unit motor Honda Scoopy warna hijau,” jelasnya.

Baca Juga |  Polres Mimika Musnahkan Sabu, Pil Ekstasi dan Milo

Lanjutnya, dari tangan pelaku AMA (28) barang bukti diamankan berupa paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah handphone merek Samsung A3S warna merah, 1 buah bong alat hisap sabu, dan 1 buah korek api gas.

Sementara dari tangan pelaku KS (47) barang bukti yaitu disita 1 buah handphone merek Oppo Reno 4F warna hitam.

“Kalau pelaku EH (41) barang bukti berupa 1 buah handphone merek Infinix warna hitam,” katanya.

Kata Hempy, empat pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

“Empat pelaku tersebut di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News