Wabup Mimika: Ada 7 Nama Tidak Pernah Jadi Honorer Tapi Masuk Daftar 600 CPNS

Antar Papua
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Sani/APN
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan jika ada 7 nama yang tidak pernah menjadi honorer masuk dalam daftar pengangkatan 600 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Saya sudah bertemu dengan mereka (Aliansi Honorer) saya sampaikan jika kalian punya bukti kasihkan ke saya, dan saya dikasih data-data itu, saya yakin ada suatu hal tidak benar di Pemkab Mimika, dan itu harus saya akui,” ucapnya saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga |  Wabup Mimika Apresiasi Kepedulian Warga Flobamora Untuk NTT

Jhon menambahkan sesuai dengan aturan yang diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun, selain itu honorer K2 yang tersisa pada tahun 2013.

“Saya temukan dari data yang sudah saya pegang ada kurang lebih 7 orang dan itu belum semua data dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jadi dari 600 nama itu ada 400 yang saya pegang, dari 400 ada 7 yang sama sekali tidak pernah jadi honorer,” tegasnya.

John bahkan menyebut ditemukan ada honorer yang tidak sesuai dengan ijazah, kemudian ada yang baru bekerja selama setahun bahkan tiga bulan.

“Tetapi persyaratan verifikasi data yang dikirim ke BKN Kanreg Papua, dan KemenPANRB itu semua sudah (bekerja) di atas 5 tahun artinya ada manipulasi data, kalau ada manipulasi berarti ada kriminal,” ucapnya.

Baca Juga |  Pimpin Apel Perdana di Tahun 2024 ,Wabup Soroti Pimpinan OPD

Jhon menekankan akan menindak tegas dugaan praktek manipulasi data tersebut.

“Saya akan tindak tegas jika terbukti, karena ada pemalsuan, tanda tangan juga, kalau honorer itu bisa dilihat dari slip gaji, itu tidak bisa dimanipulasi, kalau SK bisa, kita akan lihat siapa yang terlibat,” ucapnya.

John melanjutkan jika memang ada oknum yang terbukti melakukan tindak dugaan manipulasi data, maka akan dilakukan pemecatan.

“Tindakannya jelas hukuman pegawai negeri, pecat,” ungkapnya.

John menyebut nama-nama dalam formasi 600 masih bisa dibatalkan.

“Yang sudah masuk ke KemenPAN RB baru 11 Kabupaten, jadi nunggu 20.000 dahulu, kalau dibatalkan masih bisa, sangat bisa,” kata John.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News