Aliansi Masyarakat Timika Geruduk Kantor DPRD Mimika Minta Pemda Terbitkan Perda Hak Ekonomi Lokal

Antar Papua
Seruan aksi Aliansi Masyarakat Timika, selamatkan pangan lokal di Kabupaten Mimika, Senin (5/8/2024). (Foto: Lyddia Bahy/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Aliansi Masyarakat Timika mengadakan seruan aksi, selamatkan pangan lokal, Senin (5/8/2024) di Kantor DPRD Kabupaten Mimika.

Koordinator lapangan (Korlap), Yoki Sondegau mengatakan, perampasan hak jual di Kabupaten Mimika semakin hari semakin meningkat.

Pada tahun 2018 lalu mama-mama Papua sempat mengadakan aksi untuk melindungi ekonomi Papua, namun hal tersebut tidak direspon positif oleh Pemda Mimika.

Melihat hal tersebut masa ingin perlu adanya Perda untuk mengatur dan melindungi hak jual terutama ekonomi lokal yang sudah dirampas oleh pedagang non Papua.

Baca Juga |  Warga Sering Terendam Banjir, Samuel Bunai Minta PUPR Lakukan Pengerukan Sungai

“Ekonomi lokal sudah dijual belikan oleh pedagang non Papua antara lain pinang, sagu, daun gatal, sayur mayur, umbi-umbian dan sejenisnya di tanam di tanah Papua. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Yoki kepada Antarpapua.com

Berikut pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Timika :

  1. Pemda segera merancang dan menetapkan peraturan daerah dalam hal membentuk ekonomi lokal.
  2. Pemda segera membangun pasar tradisional untuk mama-mama Papua.
  3. Pemda segera berikan rekomendasi umum di setiap pasar.
  4. Aliansi Masyarakat Timika menolak dengan tegas adanya pengusaha yang menjual beli pangan lokal di Kabupaten Mimika.
  5. Pemda segera bangun koperasi mama-mama pasar Papua di Kabupaten Mimika.
  6. Pemda segera memberikan perhatian khusus bagi mama-mama pasar di Kabupaten Mimika.
  7. Pemda segera pertemukan kami dengan dinas-dinas terkait.
Baca Juga |  DPRD Mimika Akan Merevisi Kembali Perda Tentang Miras

Masa juga menuntut agar tuntutan mereka segera diproses. Jika tidak maka masa mengancam bakal lakukan aksi lagi. (Lyddia Bahy)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News